Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Aceh Utara Amankan Tiga Tersangka Dan 12 Kg Sabu

Kapolres: Selamatkan 120 Ribu Jiwa

Polres Aceh Utara Amankan Tiga Tersangka Dan 12 Kg Sabu

ACEH UTARA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga tersangka bersama barang bukti 12 Kg sabu. Ke tiga tersangka merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya dan masing-masing berinisial DA, 40, FA, 43, dan RA, 46.

Informasi ini disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/5) pukul 09:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Aceh Utara Amankan Tiga Tersangka Dan 12 Kg Sabu

IKLAN

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan, kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023 yang berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi sabu akan dilakukan di rumah tersangka DA. Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya,” ungkap AKBP Deden Heksaputera.

Sampai di lokasi kejadian, kata Deden, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau.

Dari hasil Introgasi DA dan FA, Kapolres menambahkan, barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA, dari informasi itu tim melakukan pengembangan dan menangkap RA dirumahnya.

“Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” terang AKBP Deden Heksaputera.

Ditanya dari mana asal usul 12 Kg sabu tersebut, Deden menjelaskan, sabu 12 Kg berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, kata Deden, ke tiga tersangka 9dijerat pasal 114 aya (2) Jo Pasal 112 aya (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah ikut membantu dalam pengungkapan kasus 12 Kg sabu. Dari ungkap kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa masyarakat Aceh,” pungkas Kapolres Aceh Utara. (b07).

FOTO: Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, S, S.I.K bersama dengan tim, Kamis (18/5) usai konferensi pers di Mapolres setempat memperlihatkan barang bukti 12 Kg sabu dan tiga tersangka. Waspada/Maimun Asnawi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE