IDI (Waspada) : Capaian Kinerja Tahun 2024 dipaparkan dalam Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Selasa (31/12). Kepada insan pers, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK menyebutkan, gangguan kamtibmas dan kasus narkoba turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Nova Suryandaru menyebutkan, Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polres Aceh Timur tahun 2023 tercatat 845 LP. Sedangkan tahun 2024 ini terdapat 796 LP. Hal tersebut mengalami tren penurunan sebanyak 49 kasus atau 5,8 persen.
“Dari total 796 kasus sepanjang tahun 2024, sebanyak 697 kasus berhasil diselesaikan. Artinya, trend penyelesaian kasus di angka 88 persen. Untuk 99 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami pastikan sisa kasus akan diupayakan segera diselesaikan,” kata Nova.
Dia mengatakan, tahun 2024 terdapat kasus yang menonjol, diantaranya satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dan pembunuhan, dimana kedua kasus tersebut telah diungkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
“Selanjutnya kasus judi online yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto terdapat 17 kasus. Dimana 16 kasus sudah selesai dan dilimpahkan ke JPU Kejari Aceh Timur. Sedangkan satu perkara dilakukan diversi, karena pelakunya merupakan anak di bawah umur,” kata Nova.
Untuk kasus tindak pidana penyelundupan manusia, lanjutnya, juga menjadi salah satu Program Asta Cita Presiden, dimana Satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap satu kasus tindak pidana penyelundupan manusia warga etnis Rohingya.
“Bahkan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke JPU dengan total tiga tersangka, dimana salah satu tersangka merupakan warga negara Myanmar etnis Rohingya,” urai kapolres.
Kejahatan dengan menggunakan senjata api yang menimpa rumah pribadi anggota Polsek Peudawa, lanjut Nova, juga telah berhasil diungkap, begitu juga dengan tersangka juga telah dilakukan penahanan.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik terhadap barang bukti yang kami temukan,” sebut kapolres.
Selain itu, Satreskrim Polres Aceh Timur juga menangani kasus Tipikor, yakni masalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan alokasi Dana Desa (DD). Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan telah dilimpahkan ke JPU.
Untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tahun 2024, Kapolres menyebutkan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023, dimana terdapat 108 kasus tahun 2023 dan tahun 2024 hanya 59 kasus. “Akan tetapi, jika dilihat dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan mengalami kenaikan,” urainya.
Tahun 2023, jumlah sabu yang diamankan sebanyak 1.450,63 gram dan ganja 7.790,08 gram serta pil extacy 870 butir. Tahun 2024 ini barang bukti narkotika yang berhasil disita diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 7.268,06 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 100.064,38 gram dan pil extacy 47 butir.
“Tersangka yang diamankan sebanyak 81 orang dengan rincian 78 pria dan 3 wanita,” sebut Nova Suryandaru, sembari berharap masyarakat yang mengetahui adanya kasus peredaran narkotika segera diinformasikan ke polsek terdekat untuk ditindaklanjuti. (b11)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.