TAKENGON (Waspada): Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tengah menemukan ladang ganja 2 hektar (ha) di Dedamar, Kecamatan Bintang, Minggu (30/10).
Demikian Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim SIK dalam siaran persnya yang diterima Waspda.id Minggu (30/10). Dia mengatakan penemuan ladang ganja itu berdasarkan pengembangan tersangka berinisial S, 50, di Kampung Merodot Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah.
“Lalu Satres Narkoba Polres Aceh Tengah menyisir hutan yang berada di Kecamatan Bintang pukul 11.10 WIB,” katanya.
Kapolres itu juga menuturkan perjalanan menggunakan jalan kaki sekitar dua jam tiga puluh menit melewati perkebunan dan hutan. “Ganja ini ditanam di sela-sela kebun kopi dan tembakau dan sudah beberapa kali panen,” terang Nurochman.
Saat ini, katanya lagi, tim dari jajaran Polres Aceh Tengah sedang melakukan pencabutan dan pemusnahan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti sebahagian kita musnahkan dan sebahagian kita bawa ke Mapolres Aceh Tengah,” kata dia.
Saat ini, tersangka S dan barang bukti diamankan di tahanan Polres Aceh Tengah.(cno/b27)
Teks foto: Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan dan personel melakukan pencabutan batang ganja.Waspada.id/Ist