KUALASIMPANG (Waspada): Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aceh Tamiang.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Isral melalui pres release diterima Waspada pada Senin (17/10) malam. “ Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dari Kejari Aceh Tamiang,” ujarnya.
AKP Isral menambahkan, adapun barang buktinya dokumen dengan tersangkanya berinisial AM mantan Datok Penghulu Kampung Tanjung Seumantoh dan M. Z sebaagi Bendahara kampung. Terhadap perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e kitab Undang-undang hukum pidana. (b15).
Teks foto: Tersangka dugaan korupsi dana desa Tanjung Seumantoh, Kec Karang Baru, Kab Aceh Tamiang saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. (Waspada/Ist).