ACEH TAMIANG (Waspada): Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka terduga pengedar narkoba jenis kokain seberat dua kilogram dengan taksiran harga senilai Rp4 miliar.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, SH dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro,SH, MH,Kasi Humas AKP Ismail pada Selasa (7/1) di Mapolres setempat mengatakan, adapun terduga tersangka yang diamankan berinisial M, 34, warga Kecamatan Bendahara.
“Tersangka M diamankan pada Minggu 29 Desember 2024 lalu sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Upah,Kecamatan Bendahara,” sebut AKBP Muliadi seraya mengatakan, dari tersangka juga diamankan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 2 Kg, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Kapolres mengutarakan, adapun kronologi kejadian berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait adanya seorang laki-laki dengan inisial M akan datang menuju Kampung Upah Kecamatan Bendahara untuk mengantarkan narkotika jenis kokain sebagai tester (uji sampel).
Selanjutnya, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah itu diketahui bahwa orang tersebut akan datang menggunakan sepeda motor Yamaha Fino BL 5984 UAD, sekira pukul 21.00 WIB personel Satresnarkoba melihat laki-laki ini datang melintas di jalan umum yang berlokasi di Dusun Perdagangan Kampung Upah.
Tanpa menunggu lama, personel Satresnarkoba langsung mengamankan laki-laki berinisial M, setelah itu terhadap M dilakukan pemeriksaan dan personel Satresnarkoba berhasil menemukan 1 buah kotak rokok magnum filter yang di dalamnya berisikan 1 bungkus kecil berisi serbuk putih diduga narkotika kokain.
Dari pengakuannya, diperoleh informasi bahwa 1 paket kecil kokain terebut merupakan sampel dan 2 paket lainnya dalam jumlah besar masih ada disimpan di rumahnya. “Selanjutnya personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah kediaman yang berada di Kampung Kuala Penaga Kecamatan Bendahara,” terang Kapolres.
Dikatakannya, pada saat penggeledahan juga didampingi oleh perangkat kampung, hasil penggeledahan personel Satresnarkoba kembali menemukan 2 paket besar diduga kokain yang disimpan didalam jerigen bekas oli warna merah.
“Hasil introgasi diketahui bahwa narkotika diduga kokain tersebut didapatkan dari seorang lainnya berinisial Z yang juga warga Kcamatan Bendahara saat ini masih dalam pencarian atau DPO,” sebut AKBP Muliadi.
Lanjutnya, untuk tersangka M, Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,-.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro mengutarakan, pihaknya belum mengetahui pasti berasal dari mana kokain tersebut, karena diduga pemilik barang kokain berinisial Z masih DPO dan pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap Z.(b15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.