ACEH TAMIANG (Waspada): Polres Aceh Tamiang melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 1.731.41 gram.
Penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro, S.H, M.H bersama personel pada Kamis 19 Desember 2024 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo terkait hal tersebut pada Rabu (25/12) menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi bahwasanya akan ada transaksi narkoba yang berlokasi di SPBU Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed,Kabupaten Aceh Tamiang.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama tim langsung menuju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba,” sebutnya.
Kemudian mendapatkan informasi akan ada seorang laki – laki dengan panggilan FBR, 34, akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario putih menuju ke arah SPBU.
Dikatakan AKP Erwo, melihat pelaku dengan ciri ciri sepeda motor yang digunakan, tim Opsnal Satres Narkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta sepeda motor pelaku dan berhasil menemukan 3 paket sabu ukuran besar yang berada di dalam jok sepeda motor pelaku.
Kemudian timm opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan kerumah kediaman pelaku dan kembali menemukan 2 paket sabu ukuran besar dan 5 paket sabu ukuran kecil.
Menurutnya, dari keterangan pelaku FBR, narkoba tersebut dia dapatkan dari AD yang tinggal di Desa Matang Payang,Kecamatan Langsa Timur. “Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku AD dan berhasil diamankan di salah satu rumah sakit di Kota Langsa,” ujarnya.
AKP Erwo menjelaskan juga, kemudian tim Opsnal Satres Narkoba bersama kedua pelaku menuju ke kediaman pelaku AD di Desa Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur dan melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa setempat dan berhasil mengamankan 12 paket sabu yang disimpan di dalam mesin cuci.
“Berdasarkan pengakuan pelaku AD didapat informasi bahwa sabu tersebut diperolehnya dari PTR warga Desa Alue Lhok,Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur saat ini masih DPO,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku FBR dan AD ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu – sabu dengan rincian 3 plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 301,95 gram, 2 plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 201,34 gram, 5 plastik kecil bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 25,53 gram, 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 1.202,59 gram dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam dengan total narkoba yang diduga jenis sabu-sabu tersebut seberat 1.731, 41 gram.
Secara terpisah Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H mengapresiasi kinerja personelnya dalam hal pemberantasan narkoba yang termasuk dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba polres Aceh Tamiang dalam hal pemberantasan narkoba dimana ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Polres Aceh Tamiang juga berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Aceh Tamiang bebas narkoba,” pungkas AKBP Muliadi. (b15)