SINGKIL (Waspada): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil berhasil menangkap sebanyak 10 orang dalam kasus perjudian online, yang terjadi dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
Operasi penangkapan 10 orang tersangka yang ikut dalam permainan perjudian online (Judol) ini dilakukan sejak 27 April 2024 hingga 15 Juni 2024.
“Dan saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto SIK, melalui siaran persnya, Sabtu (22/6/2024).
Lebih lanjut katanya, polisi akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seperti perjudian.
“Ini sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Singkil untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang merusak moral masyarakat,” ucapnya.
Sebanyak 10 pemain Judol yang telah diamankan beserta barang bukti diantaranya, HG, 32, dan WA, 22, yang diamankan dari Desa Sidorejo, AS, 33, di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.
Kemudian H, 37, P, 22, S, 26, serta RZ, 18, diamankan saat sedang bermain judi online di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara. Dan RH, 23, juga diamankan di Desa Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara.
Kemudian NH, 32, diamankan di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil, dan P, 26, diamankan di Desa Bulussema Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Dimana kasus perjudian online ini dapat memberi dampak yang buruk dengan jangka yang panjang bagi pemainnya, dan bisa merambat ke hal-hal yang menggangu Kamtibmas lainya. Seperti pencurian dan tindak pidana lainnya dampak dari Judol ini,” tegas Kapolres.
Selanjutnya para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka di jerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yakni hukuman Cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 Gram emas murni atau Penjara paling lama 12 bulan.
“Semoga ini menjadi efek jera kepada pemain judi online lainnya dan dapat meninggalkan permainan yang berdampak buruk bagi pengguna maupun lingkungan sekitarnya,” pungkas Kapolres. (b25)