Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Aceh Singkil Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, memegang sejumlah barang bukti hasil penangkapan. WASPADA/ist
Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, memegang sejumlah barang bukti hasil penangkapan. WASPADA/ist

SINGKIL (Waspada): Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, berhasil meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkotika, di Desa Tulaan Kecamatan Gunungmeriah Kabupaten Aceh Singkil.

Ketiga pelaku itu ditangkap personel Sat Resnarkoba saat sedang menikmati barang haram jenis sabu dengan menggunakan bong disebuah tempat di Desa Gununglagan, dan seorang diantaranya diketahui sebagai pengedar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Aceh Singkil Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

IKLAN

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, SIK MKP, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar, Jumat (17/3) membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap 4 orang pelaku pemyalahgunaan narkotika golongan satu, pada Kamis (16/3).

“Benar pada kamis siang kami telah menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan satu orang pengedar” ucap Iptu Mahdian.

Kronologis penangkapan katanya, bermula adanya informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika golongan satu di Desa Tulaan Kecamatan Gunungmeriah Kabupaten Aceh Singkil.

Lantas, Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat menyisir lokasi sesuai yang disampaikan masyarakat, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setiba di lokasi, tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapati ada tiga orang yang sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu, dengan menggunakan alat, bong dan kaca pirex yang berisikan narkotika golongan satu, dan langsung diamankan.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan, dan pada waktu yang bersamaan tim memperoleh informasi bahwa barang tersebut mereka peroleh dari AK, 33, dengan pembelian melalui transfer senilai Rp150 ribu.

“Adapun barang bukti yang telah kami amankan satu buah kaca pirex yang di dalamnya berisikan sabu, satu buah alat hisap berupa bong dan empat unit handphone yang digunakan pada saat transaksi,” sebut Mahdian

Dijelaskannya ketiga pelaku tersebut masing-masing AS, 33, DM, 31, SW, 35 warga Kecamatan Gunungmeriah dan AK, 33 diketahui sebagai pengedar merupakan warga Simpangkanan.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus bekerja maksimal untuk memberantas penyalahgunaan narkoba terutama di wilayah Aceh Singkil. Untuk itu perlunya kerjasama masyarakat, jika melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika agar tidak takut untuk melapor Polisi. Dan identitas pelapor akan kami lindungi,” sebut Iptu Mahdian. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE