BLANGPIDIE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), pada Rabu malam 16/8), sekitar pukul 22.00 WIB, mengamankan seorang pengedar sabu antar Kabupaten, dengan inisial M, 42, yang merupakan warga Desa Pucok, Kecamatan Geulumpang, Kabupaten Pidie.
Pengedar sabu antar Kabupaten M tersebut, ditangkap Satres Narkoba Polres Abdya, di kawasan Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Abdya. “Dari tangan terduga M, petugas berhasil mengamankan 5 (lima) paket sabu dengan berat keseluruhan 1,73 gram, ditambah 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek,” ungkap Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengky Harianto SH MH. Jumat (18/8).

Dari hasil pengembangan tertangkapnya M lanjut Kasat Hengky, Tim Opsnal Res Narkoba kembali mengamankan 4 terduga lainnya, di kawasan Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis malam (17/8) lalu, sekira pukul 19.30 WIB. Masing-masing terduga yang diamankan di Kabupaten Nagan Raya itu berinisial PK, 38, YA, 32 dan IF, 36, yang semuanya merupakan warga Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur. Sementara, RK, 27, merupakan warga Desa Kabu, Kecamatan Tripa Makmur, juga Kabupaten Nagan Raya.
Dari hasil penggeledahan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu, dengan berat total 36,99 gram, ditambah 1 alat timbang digital, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek dan 1 dompet kecil warna abu-abu
Menurut Kasat Hengky, penangkapan keempat terduga itu, berawal dari penangkapan seorang terduga warga Pidie, di wilayah Kecamatan Kuala Batee, Abdya. “Mendalami informasi kita terima, anggota kita langsung bergerak ke TKP, dengan menelusuri sekitaran rumah terduga. Selang beberapa menit, seorang laki-laki keluar dari rumah itu,” sebutnya. Mengetahui ada polisi yang sudah mengepung rumahnya, terduga mencoba melarikan diri ke belakang rumah. Sayangnya, aksi tersebut dengan mudah digagalkan oleh petugas dan langsung menggelandang terduga ke Mapolres Abdya, beserta barang bukti sabu.
“Selain satu paket sabu yang kita temukan dalam genggaman terduga. Kita juga menemukan barang bukti 4 paket lainnya, yang tersembunyi dalam mulut terduga. Setelah kita interogasi lebih dalam, baru kita temukan keterangan sindikat peredaran narkotika lainnya, di wilayah Nagan Raya,” ujarnya.
Kelima terduga dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, sebagaimana dalam UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(b21)