Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Abdya Amankan Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Petugas memperlihatkan para terduga sindikat pengedar sabu antar Kabupaten, yang diamankan di Mapolres Abdya. Jumat (18/8).Waspada/Syafrizal.
Petugas memperlihatkan para terduga sindikat pengedar sabu antar Kabupaten, yang diamankan di Mapolres Abdya. Jumat (18/8).Waspada/Syafrizal.

BLANGPIDIE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), pada Rabu malam 16/8), sekitar pukul 22.00 WIB, mengamankan seorang pengedar sabu antar Kabupaten, dengan inisial M, 42, yang merupakan warga Desa Pucok, Kecamatan Geulumpang, Kabupaten Pidie. 

Pengedar sabu antar Kabupaten M tersebut, ditangkap Satres Narkoba Polres Abdya, di kawasan Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Abdya. “Dari tangan terduga M, petugas berhasil mengamankan 5 (lima) paket sabu dengan berat keseluruhan 1,73 gram, ditambah 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek,” ungkap Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengky Harianto SH MH. Jumat (18/8). 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Abdya Amankan Pengedar Sabu Antar Kabupaten

IKLAN
Polres Abdya Amankan Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Dari hasil pengembangan tertangkapnya M lanjut Kasat Hengky, Tim Opsnal Res Narkoba kembali mengamankan 4 terduga lainnya, di kawasan Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis malam (17/8) lalu, sekira pukul 19.30 WIB. Masing-masing terduga yang diamankan di Kabupaten Nagan Raya itu berinisial PK, 38, YA, 32 dan IF, 36, yang semuanya merupakan warga Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur. Sementara, RK, 27, merupakan warga Desa Kabu, Kecamatan Tripa Makmur, juga Kabupaten Nagan Raya. 

Dari hasil penggeledahan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu, dengan berat total 36,99 gram, ditambah 1 alat timbang digital, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek dan 1 dompet kecil warna abu-abu 

Menurut Kasat Hengky, penangkapan keempat terduga itu, berawal dari penangkapan seorang terduga warga Pidie, di wilayah Kecamatan Kuala Batee, Abdya. “Mendalami informasi kita terima, anggota kita langsung bergerak ke TKP, dengan menelusuri sekitaran rumah terduga. Selang beberapa menit, seorang laki-laki keluar dari rumah itu,” sebutnya. Mengetahui ada polisi yang sudah mengepung rumahnya, terduga mencoba melarikan diri ke belakang rumah. Sayangnya, aksi tersebut dengan mudah digagalkan oleh petugas dan langsung menggelandang terduga ke Mapolres Abdya, beserta barang bukti sabu.

“Selain satu paket sabu yang kita temukan dalam genggaman terduga. Kita juga menemukan barang bukti 4 paket lainnya, yang tersembunyi dalam mulut terduga. Setelah kita interogasi lebih dalam, baru kita temukan keterangan sindikat peredaran narkotika lainnya, di wilayah Nagan Raya,” ujarnya. 

Kelima terduga dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, sebagaimana dalam UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(b21

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE