Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Abdya Amankan Pengedar Ganja Antarkabupaten

Petugas memperlihatkan kedua terdua pengedar ganja kering antarkabupaten, di ruang Satres Narkoba Polres Abdya. Jumat (7/7).Waspada/Syafrizal
Petugas memperlihatkan kedua terdua pengedar ganja kering antarkabupaten, di ruang Satres Narkoba Polres Abdya. Jumat (7/7).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu malam (5/7) lalu, sekira pulul 21.30 WIB, mengamankan dua tersangka pengedar barang haram jenis ganja kering, yang beroperasi antarkabupaten, di Provinsi Aceh.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengky Harianto SH MH, Jumat (7/7) mengatakan, dari kedua terduga sindikat peredaran narkoba jenis ganja antar Kabupaten ini, timnya berhasil mengamankan 19 ikat (gulungan) besar, ganja kering siap edar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Abdya Amankan Pengedar Ganja Antarkabupaten

IKLAN

Menurut Hengky, Satres Narkoba awalnya meringkus seorang terduga berinisial Ef, 53, asal Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-tangan, Abdya, di kawasan Simpang Desa Cot Mane, Kecamatan Jeumpa, Abdya pada Rabu (5/7) malam lalu, sekira pukul 21.30 WIB. Dari tangan terduga, diamankan 5 ikat besar ganja kering siap edar, dengan berat total 4000 gram.

Polres Abdya Amankan Pengedar Ganja Antarkabupaten

Selanjutnya tambah Hengky, pada hari berikutnya Kamis (6/7) jelang subuh, sekira pukul 03.30 WIB, polisi kembali menangkap terduga lainnya, SG, 46, warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, di kawasan setempat. Dari tangan terduga ini, diamankan satu buah karung goni besar, yang berisi 14 ikat ganja kering ukuran besar, dengan berat total 15.000 gram. “SG bersama satu karung goni ganja tertangkap, setelah kita lakukan pengembangan dari kasus pertama,” ungkapnya.

Saat dilakukan penyergapan lanjutnya, tersangka tidak berusaha melawan. Bahkan, kedua tersangka telah mengaku kepada penyidik bahwa barang tersebut (ganja), merupakan miliknya untuk diperjualbelikan. “SG Cs ini merupakan sendikat narkoba antar Kabupaten, yang sudah lama diintai oleh pihak kepolisian. Mendalami sebuah informasi, kita berhasil meringkus kedua terduga,” urainya.

Kasat Hengky mengatakan, kedua terduga dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE