Polres Abdya Amankan 3 Terduga Penyalahgunaan Sabu, 1 Pelajar

- Aceh
  • Bagikan
Polres Abdya Amankan 3 Terduga Penyalahgunaan Sabu, 1 Pelajar

Petugas memperlihatkan 3 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan Jumat siang (31/1) lalu, di ruang Satres Narkoba Polres Abdya. Foto direkam Sabtu (1/2).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Jum’at (31/2) jelang siang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, berhasil mengamankan 3 terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam wilayah hukum setempat.

Ketiga terduga pelaku masing-masing, AKK bin Z, 22, warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Abdya. MFC bin FC, 18, dan CHN bin FC, 23, keduanya kakak beradik warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengki Harianto SH MH Sabtu (1/2) mengungkapkan, 2 terduga pelaku kakak beradik (MF dan CH), masih tercatat sebagai warga Kota Banda Aceh. Kedua pelaku saat ini diketahui, tinggal di kawasan Kecamatan Blangpidie, Abdya.

Terduga MF saat ini masih berstatus pelajar di salah satu sekolah dalam wilayah Abdya. Sedangkan abangnya CH, bekerja pada salah satu gudang barang swasta kawasan Cot Manee, Kecamatan Blangpidie.

Diuraikan Kasat Hengki, penangkapan 3 terduga pelaku penyelahgunaan narkoba tersebut, bermula dari informasi yang didapat timnya dari masyarakat kisaran Pukul 11.00 WIB, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah hukum setempat. Berdasarkan informasi yang didapat, juga dengan mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, petugas melakukan patroli untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Saat melintas kawasan Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melihat satu orang yang diduga pelaku (sesuai ciri-ciri yang dikantongi), sedang berhenti di depan Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya. Petugas langsung mengamankan terduga pelaku, yang diketahui bernama A, warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh.

Saat hendak diamankan petugas, terduga pelaku berusaha membuang 1 kotak rokok Merk Magnum warna hitam ke arah belakang. Kotak rokok tersebut berisi 5 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening. Hasil interogasi lapangan, petugas berhasil mengembangkan kasus tersebut. Dimana, A mengakui sabu terrsebut miliknya yang dibeli dari F, warga Banda Aceh yang tinggal kos kawasan Desa Keudee Paya, Kecamatan Blangpidie.

Proses penangkapan F berlangsung agak unik. A melakukan panggilan pancingan kepada F, dengan mengatakan bahwa A ketinggalan sesuatu di rumah F (rumah kos), kawasan Desa Keudee Paya. Tidak berapa lama, F pulang ke rumah kosnya bersama abangnya H. Petugas yang sudah siaga di TKP, langsung mengamankan keduanya dan dilakukan penggeledahan fisik.

Hasilnya, ditemukan 1 kotak rokok Magnum warna hitam di dalam kantong celana yang dikenakan H, yang berisikan 1 kaca pirek sisa pakai. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dan kembali menemukan BB lainnya berupa 1 alat hisap sabu (bong), yang disimpan di dalam kamar tidur. “Ketiga terduga pelaku sudah kita gelandang ke Mapolres Abdya, guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Hengki.(b21)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres Abdya Amankan 3 Terduga Penyalahgunaan Sabu, 1 Pelajar

Polres Abdya Amankan 3 Terduga Penyalahgunaan Sabu, 1 Pelajar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *