IDI (Waspada): Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Aceh Timur dalam sepekan berhasil mengungkap tiga kasus judi online dalam wilayah hukumnya. Bahkan pihaknya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku.
“Kami berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian dalam sepekan di tiga lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Adi Nurhidayat, S.TrK, SIK, kepada Waspada, Senin (11/11).
Adi menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap ZA, 24, asal Idi Timur, Aceh Timur, Rabu (6/11). Selanjutnya, polisi melakukan pengungkapan terhadap DE, 47, warga Banda Alam, dan AB, 31, warga Idi Rayeuk, Jumat (8/11). Ketiganya di tangkap di dua lokasi yang berbeda.

“Bersama ketiga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana judi online,” sebut Adi, seraya mengaku, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dugaan judi online yang dilakoni para pemuda dan orang-orang dewasa.
Barang bukti adalah tiga unit handphone (HP) dan pihak polisi juga menyita dokumentasi akun judi online di aplikasi judi online, dokumentasi permainan jarimah maisir/judi online Mahjong Ways 2 dan dokumentasi transaksi pengiriman saldo untuk deposit masing masing pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku dipersangkakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
Sementara Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, menegaskan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Aceh Timur terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.
Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas perjudian yang berpotensi melanggar hukum. Kami harap warga masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegas Nova.
Menurutnya, program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada 1 November 2024 telah memasuki minggu ketiga. Dari evaluasi sementara, Polres Aceh Timur telah berhasil menyelesaikan sejumlah perkara, yang merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan utama program, yaitu mendukung kemandirian pangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas.
“Dengan 89 hari tersisa dalam program ini, Polres Aceh Timur terus berupaya untuk memaksimalkan penegakan hukum dan mengungkap lebih banyak kasus, sehingga kontribusi terhadap program Asta Cita dapat semakin nyata dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan swasembada pangan dan penanggulangan tindak pidana,” pungkas alumni Akpol 2003 ini. (b11).