SIGLI (Waspada): Seorang pria berinisial SU, 24, Warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polres, Senin (27/5).
Tersangka SU, diduga menganianya Ryan, 25, warga Keramat Luar, Kota Sigli, karena menusuk pisau di bagian dada dan perut Ryan, Kamis (23/5).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH, mengatakan peristiwa itu terjadi pada,Kamis (23/5) sekira pukul 22:30 WIB, di Taman Belakang Pasar, Kota Sigli.
SU, yang sebelumnya sedang nongkrong di salah satu warung di Tijue, dijemput Agus dengan dibonceng sepeda motor. Dalam perjalanan, Agus mengatakan bahwa dirinya ada masalah dengan Ryan dan meminta bantuan SU untuk menyelesaikan masalah dengan korban.
Begitu tiba di tempat kejadian perkara, Ryan dan kawan-kawannya pun datang, langsung memegang dan memukul tersangka SU pada bagian kepala sebanyak tiga kali.
SU yang merasa terdesak, berusaha melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang disimpannya di pinggang. Dengan pisau tersebut SU menusuk Ryan sebanyak tiga kali, yang menyebabkan Ryan terluka pada bagian dada dan perut.
“ Atas peristiwa tersebut tersangka SU dijerat Pasal 351 ayat 2, Jo Pasal 353 ayat 2, Jo Pasal 354 ayat 1, KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun” tegas AKBP Imam Asfali. (b06)