Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terbunuhnya Harimau Di Aceh

  • Bagikan

IDI (Waspada): Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan petunjuk yang ditemukan serta barang bukti, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait terbunuhnya tiga individu harimau sumatera di Aceh Timur.

Dua tersangka yakni JD, 37, dan YM, 56, asal Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepedamotor Merk TVS tanpa nomor polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher tiga harimau sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah dipakai, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

“Penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara penyidik. Bahkan belasan saksi juga sudah kita periksa, sehingga pelakunya mengarah terhadap dua orang. Keduanya berasal dari Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada Waspada, Jumat (29/4).

Dijelaskan, pasca ditemukan bangkai harimau sumatera di wilayah hukumnya, lalu kasat reskrim bersama personel melakukan penyisiran dan mendapatkan sebuah pondok tidak jauh dari lokasi ditemukan bangkai harimau tersebut persisnya di HGU PT. Agra Bumi Niaga, di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.

“Saat dilakukan interogasi awal terhadap delapan orang, lalu kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau sumatera,” kata Dizha, seraya menambahkan, petugas menemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja.

Melihat benda-benda yang mencurigakan, lalu tim membawa kedelapan orang yang disebut-sebut sebagai penjerat babi ke Polres Aceh Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari delapan saksi yang dibawa ke Polres Aceh Timur, pihaknya kemudian menetapkan dua tersangka.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” terang Kasat Reskrim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga bangkai harimau di temukan dalam wilayah Buffer Zone milik PT. Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4). Temuan bangkai satwa dilindungi bermula dari patroli hutan yang dilakukan Ranger Forum Konservasi Leuser (FKL). (b11).

Teks Foto : Dua tersangka terbunuhnya harimau sumatera bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur, Kamis (28/4). Waspada/Ist.

  • Bagikan