Polisi Terima Pengaduan Cakra Soal Pencemaran Nama Baik Oleh Geusyik Cibrek Baroh Cs

- Aceh
  • Bagikan
Polisi Terima Pengaduan Cakra Soal Pencemaran Nama Baik Oleh Geusyik Cibrek Baroh Cs

Pihak YLBH Cakra membuat laporan pengaduan ke Polres Lhoksukon atas pencemaran nama baik dan perbuatan arogansi oleh Geusyik Cibrek Baroh Cs Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara terhadap Balai Pengajian Sirajul Qari, Kamis (16/1). (Waspada/Zainuddin. Abdullah).

ACEH UTARA (Waspada): Pihak YLBH Cakra membuat laporan pengaduan ke Polres Lhoksukon atas pencemaran nama baik dan perbuatan arogan oleh Geusyik Cibrek Baroh Cs Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara terhadap Balai Pengajian Sirajul Qari.

Hal itu diungkapkan Ketua YLBH Cakhra Fakhrurrazi selaku kuasa hukum korban Tgk. M. Jafar, yang mendatangi Polres Lhoksukon, sekira pukul 14.0 Wib, Kamis (17/1),

Dikatakan, kasus ini berawal ketika dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mempertanyakan honor balai pengajian bersumber dana desa pada 27 Desember 2025 lalu di meunasah setempat. Bahkan tindakan arogan geusyik dan anaknya A yang mengamuk dan memaki Jafar terekam dalam video warga sempat beredar dan viral di media massa.

Pasca itu, Geusyik Cibreh Baroh R dan Sekdes Rd Cs bersama Petuha Puet justru membalikkan fakta dengan mengeluarkan surat persetujuan bersama untuk membully Jafar dengan tuduhan berkata-kata kotor dan mengancam geusyik. Sehingga pihak desa sepakat mengabaikan dan tidak beri perhatian serta setuju tidak membayar honor guru balai pengajian pimpinan Tgk Jafar, kecuali meminta maaf.

Padahal Tgk. Jafar sama sekali tidak pernah melakukan hal itu dan tidak pernah berjumpa dengan geusyik atau ke meunasah.

Fakhrurrazi mendesak aparat Kepolisian menindak lanjuti pengaduan korban pencemaran nama baik yang dilakukan terduga R selaku Kepala Desa Sibreh Baroh Kecamatan Syamtalira Aron Aceh Utara.

Fakrurazi menjelaskan, setelah berkoordinasi bersama advokad, pengaduan direspon secara baik untuk dilanjutkan ke polisi. “Atas nama klien kami Pimpinan Balai pengajian Sirajul Qari Tgk M.Jafar, 61 tahun. selaku kuasa hukum, bersama tim advokasi, tadi sudah membuat pengaduan yang diterima, dalam artian pengaduan itu akan ditindak lanjuti untuk memanggil R sebagai terduga, “ungkapnya.

Sesuai keinginan korban untuk mendapatkan keadilan hukum, Fakrurazi, mendesak aparat kepolisian untuk menindak terduga sesuai proses hukum berlaku.

”Pengaduan Tgk M Jafar korban pencemaran nama baik ini perlu diselesaikan secara hukum, sehingga nantinya tidak melebar dari akar permasalahan yang dikhawatirkan menuai sikap dendam di antara keluarga korban dan keluarga terduga,” paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait. Kasat Reskrim Polres Lhoksukon AKP Novrizaldi gagal dikonfirmasi dan tak merespon pesan atau panggilan telepon seluler. Namun pantauan di lapangan Polres Lhoksukon menerima pengaduan YLBH Cakra dan akan segera memanggil Geusyik Cibrek Baroh R untuk diminta keterangannyw. (b09)



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *