Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polisi Temukan Senjata Api Saat Gerebek Pengedar Sabu

BARANG BUKTI: Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, memperlihatkan senjata api rakitan dan magazen berisi amunisi aktif dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Selasa (28/3). Waspada/Muhammad Ishak
BARANG BUKTI: Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, memperlihatkan senjata api rakitan dan magazen berisi amunisi aktif dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Selasa (28/3). Waspada/Muhammad Ishak

PEUREULAK (Waspada): Polisi berhasil menemukan senjata api (senpi) laras pendek berikut magazen dan amunisi aktif ketika melakukan penggerebekan sebuah pondok yang dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu di Desa Seumanah Jaya, Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sepasang sejoli dan barang bukti narkoba jenis sabu. Pasangan itu berinisial HE, 37, dan NO, 40, warga Ranto Peureulak, Aceh Timur. Untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya kini diamankan ke Polres Aceh Timur, Jumat (17/3) sekira pukul 18:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Temukan Senjata Api Saat Gerebek Pengedar Sabu

IKLAN

“Saat dilakukan penggerebekan gubuk, petugas menemukan pasangan non-muhrim yang diduga memiliki hubungan asrama,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, kepada Waspada, Rabu (29/3).

Polisi Temukan Senjata Api Saat Gerebek Pengedar Sabu

Dijelaskan, di pinggang tersangka HE polisi menemukan senjata api rakitan dan magazen berisi peluru kaliber 9mm. Kemudian, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram dan seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol obat batuk.

“Di depan penyidik, tersangka mengetahui bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh polisi ini adalah miliknya. Sedangkan senjata api berikut magazine dan peluru adalah milik BR, namun dipinjamkan sementara untuk melakukan perampokan terhadap bandar narkoba yang sebelumnya akan melakukan transaksi dengannya,” urai Andy.

Atas temuan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika. Namun tersangka HE akan dikenakan UU tentang kepemilikan senjata api tidak berizin. “Ini kita lakukan agar memberi efek jera dan lebih terasa dampaknya,” pungkas Andy Rahmansyah. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE