KUTACANE (Waspada): Polisi membekuk lima orang yang diduga pelaku penggelapan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara. Kelima tersangka bersama barang bukti satu mobil Mitsubishi L300 nopol BL 8417 HB saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S.Ik melalui Kasatreskrim, Iptu Bagus Pribadi, S.H kepada Waspada.id, Jumat (1/9) sambari menjelaskan, tiam gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam berhasil mengamankan 1 mobil Mitsubishi L300 Nopol BL 8417 HB yang bermuatan pupuk bersubsidi sebanyak 50 zak, pada Kamis (31/08/2023) pukul 13.30 WIIB.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.A /15/VIII/2023/SPKT, tanggal 31 Agustus 2023 adanya pelaku penyalahgunaan pupuk, selanjutnya personel gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan pupuk bersubsidi yang menggunakan mobil jenis mobil L300 warna hitam dengan nomor polisi BL 8417 HB yang bermuatan pupuk sebanyak 50 zak dengan rincian pupuk Urea sebanyak 25 zak dan NPK Ponska 25 zak berasal dari kios yang berada di Desa Kuta Langlang Kecamatan Bambel dan dibawa ke Desa Mbak Sako Kecamatan Bukit Tusam. Berdasarkan aturan penjualan pupuk harus sesuai dengan wilayah masing-masing, cetusnya.
Kelima tersangka masing masing inisial S, 56, warga Desa Bambel Gabungan Kecamatan Bambel, MH, 36, warga Desa Kuta Langlang Kecamatan Bambel, Z, 35, warga Desa Desa Mbak Sako Kecamatan Bukit Tusam, KH, 40, warga Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel dan S, 47, warga Desa TRT Mengara Lawe Pasaran Kecamatan Lawe Sumur. “Kini kelima tersangka masih diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi, SH. (cseh)