ACEH TAMIANG (Waspada): Polres Aceh Tamiang telah menerima dan akan menangani secara serius laporan terkait dugaan pengancaman terhadap Sekretaris Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Tamiang yang terjadi pada Minggu, 10 November 2024.
“Benar, ada laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman dengan Nomor: STTLP/140/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik,” ujar Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dalam rilisnya, Selasa, 12 November 2024.
Muliadi mengatakan,bahwa pihaknya akan memeriksa para saksi dan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Dia memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Selain itu, Muliadi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum proses hukum berjalan. Ia juga mengingatkan semua pihak, termasuk elemen politik, untuk bersama-sama menjaga suasana yang sejuk dan damai selama proses Pilkada berlangsung.
Muliadi menegaskan, bahwa Polres Aceh Tamiang akan terus berupaya menjaga situasi keamanan yang kondusif, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika yang berkembang selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Kami meminta kepada masyarakat dan semua elemen untuk menjaga suasana yang sejuk dan damai selama proses pilkada berlangsung, karena keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Muliadi.
Sebelumnya, Safuan, Sekretaris Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah- H.Fadil Rahmi di Aceh Tamiang mengadukan dugaan pengancaman ke Polres Aceh Tamiang.
Pelaporan yang disampaikan Safuan ke Polres Aceh Tamiang pada Senin (11/11) dan didampingi Ketua RKB Aceh Tamiang, Asrizal H Asnawi beserta tim RKB lainnya. Adapun laporan ini tertuang dalam surat laporan Nomor: STTLP/140/XI/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.
Dalam surat laporan tersebut antara lain disebutkan, pada Minggu (10/11) sekira pukul 22.00 Wib,saat pelapor sedang duduk minum kopi disalah satu warung kopi dikawasan Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru didatangi oleh terlapor berinisial ZLI dan menanyakan apa maksud pelapor membacakan deklarasi mengatasnamakan KPA Aceh Tamiang di RKB dalam dukungan pemenangan pasangan H.Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi.
Lalu pelapor menjelaskan,bahwa dirinya hanya sebagai pembaca saja,namun terlapor tidak terima lalu memerintahkan kepada pelapor untuk membuat klarifikasi dan meminta maaf untuk di videokan oleh terlapor. Setelah membuat video tersebut terlapor kembali meminta pelapor untuk membuat video deklarasi mendukung pasangan Mualem – Fadlullah.
Namun,pelapor tidak mau dan terlapor langsung menarik kerah baju pelapor dan berkata “kumatikan kau disini,kubunuh kau”sampai beberapa kali, kemudian dilerai oleh teman-teman ada diwarung tersebut. Akibat perbuatan terlapor tersebut kancing baju yang dikenakan pelapor terputus dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Pak Safuan terpaksa melapor ke polisi karena nyawanya terancam dan menggangu stabilitas Pilkada,”ungkap Asrizal H Asnawi seraya mengatakan, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wib dan Pak Safuan saat itu di telepon oknum tersebut serta menyampaikan diirnya berada di Karang Baru.
Tidak berselang lama, dua unit mobil datang menyambangi pak Safuan di warung kopi dimaksud, jelas Asrizal dengan mengemukakan, saat bertemu oknum dimaksud, Safuan diminta untuk mengalihkan dukungannya dari calon gubernur/wakil gubernur Bustami Hamzah – Fadil Rahmi ke Muzakir Manaf – Fadlullah.
“Tapi Pak Safuan menolak dan terjadilah pengancaman dan akhirnya pengancaman dengan cara diitarik kerah baju sambil mengatakan akan dibunuh,” sebut Asrizal sehingga terpaksa membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang dan permasalahan ini harus ditindaklanjuti karena menggangu kenyamanan dan keamanan menjelang berlangsungnya Pilkada di Aceh, khusus di Aceh Tamiang.(b15).