Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Syariah Lhokseumawe Amankan Wanita Di Tempat Karaoke

Petugas memeriksa wanita yang diamankan diduga melanggar penerangan syariat Islam di Kantor Satpol PP/WH Lhokseumawe, Selasa (18/7). (Waspada/ist)
Petugas memeriksa wanita yang diamankan diduga melanggar penerangan syariat Islam di Kantor Satpol PP/WH Lhokseumawe, Selasa (18/7). (Waspada/ist)

LHOKSEUMAWE (Waspada): Personel Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) bersama Satpol-PP Lhokseumawe mengamankan tujuh wanita dan tiga pria diduga melanggar Syariat Islam. Empat wanita diantaranya, diamankan di tempat karaoke.

Kepala Satpol PP/WH Lhokseumawe Heri Maulana melalui Sekretaris Dhiyauddin di Lhokseumawe, Selasa (18/7) mengatakan, empat wanita diamankan petugas di tempat karaoke, kawasan terminal, Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti. Mereka berada di sana hingga larut malam. Sementara tiga pasangan non muhrim diamankan di sebuah kos-kosan kawasan Desa Mon Geudong yang diduga menjadi tempat mesum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Syariah Lhokseumawe Amankan Wanita Di Tempat Karaoke

IKLAN

Dikatakan Dhiyauddin, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, sejumlah wanita berkaraoke di salah satu cafe hingga larut malam. “Petugas juga meminta pemilik cafe untuk menutup tempat usahanya, karena telah melanggar penerapan syariat Islam,” jelasnya.

Sementara untuk penangkapan tiga pasangan muda-muda di kos-kosan dilakukan juga berdasarkan laporan masyarakat. Petugas mengecek dengan memakai pakaian preman, ternyata laporan tersebut benar adanya.

“Petugas dibantu oleh warga melakukan penggerebekan di kos-kosan yang diduga dijadikan tempat berbuat mesum. Mereka berkumpul hingga larut malam dengan non muhrim juga sudah melanggar penerapan syariat Islam,” katanya.

Dia mengatakan, kesepuluh warga yang diamankan di Kantor Satpol PP/WH mendapat pembinaan. Selama menjalani pemeriksaan, para wanita ini ikut ditemani pihak keluarga. Para orang tua dipanggil untuk memastikan, kejadian ini tidak terulangi lagi. (b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE