Pelaku penembakan MS sebelum diserahkan ke JPU, Sabtu (18/1).(Waspada/Ist)
NAGAN RAYA (Waspada): Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MS, 48, bersama barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sabtu (18/1).
Berkas perkara tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (Musa Krisnaputra).
MS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang terjadi di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, selain tersangka pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.
“Sekitar jam 10 pagi kita antar tersangka ke JPU beserta barang buktinya,” kata Iptu Vitra, Sabtu (18/1)
Barang bukti yang diserahkan, satu pucuk senapan angin, satu tempat peluru disertai 11 peluru dan satu butir peluru yang diambil dari wajah korban,” jelas Iptu Vitra
Iptu Vitra menjelaskan, sebelumnya, Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang pelaku penembakan terhadap warga Padang Panyang Heri Juliandi.
Akibat penembakan itu, korban mengalami luka berat di bagian mata sebelah kanan hingga terpaksa dilarikan ke Banda Aceh, jelasnya
Ia menambahkan, pelaku berinisial MS, 48, ditangkap di Desa Padang Panyang pada Kamis (21/11/2024) sekira pukul 02:00 dini hari.
Pelaku ditangkap polisi ketika mendapatkan informasi masyarakat setempat bahwa ada terjadinya aksi penembakan di sana.
Begitu dapat informasi personel Satreskrim Polres Nagan Raya langsung mendatangi tempat kejadian perkata (TKP) dan melalukan penyelidikan.
“Di saat yang sama setelah personel melakukan olah TKP, kita juga periksa saksi-saksi dan langsung mengarah ke pelaku MS yang juga ditemukan sepucuk senapan angin dengan peluru yang sama yang mengenai korban,” ujar Iptu Vitra.(b22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.