BLANGPIDIE (Waspada): Dalam upaya meningkatkan, menjaga serta, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Aceh Barat Daya (Abdya), membentuk Polisi Rukun Warga (RW).
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kamis (12/10), usai apel pembentukan Polisi RW mengatakan, Polisi RW dibentuk dengan tujuan melakukan penyelesaian permasalahan (Problem Solving) dengan cepat, serta dapat mencegah terbentuknya potensi gangguan Kamtibmas.
Menurutnya, program ini menghadirkan Polisi di tengah masyarakat, untuk membangun interaksi antara Polisi dan masyarakat, siap mendengarkan keluh kesah, serta mencarikan solusi terbaik. Katanya, Polisi RW ini nantinya bisa jadi sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Dalam program ini, semua anggota Polri dari semua fungsi, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembina Kamtibmas di tingkat RW. Salah satu tugasnya, yakni menampung keluhan warga dan melakukan problem solving. “Dalam bekerja Polisi RW atau Polisi Dusun ini, bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat. Polisi RW ini juga dibentuk untuk mendeteksi dini gangguan keamanan, hingga masalah sosial lainnya di lingkungan RW/Dusun,” urai Kapolres Dhani.
Polisi RW lanjutnya, bertugas melayani aduan masyarakat di tingkat dusun. Jika masyarakat memiliki keluhan ataupun aduan terkait gangguan keamanan, termasuk kriminalitas, dapat langsung melapor kepada Polisi RW yang ada di lingkungannya. “Ada 20 personel Polisi RW yang disebar ke lingkungan masyarakat, diutamakan kawasan perkotaan, yang tingkat gangguan Kamtibmasnya lebih tinggi dari kawasan lain,” ujarnya.(b21)