Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi RW Jajaran Polres Abdya

Polres Abdya membentuk Polisi RW/Dusun yang merupakan upaya terbaru dalam meningkatkan, menjaga serta Harkamtibmas. Kamis (12/10).Waspada/Syafrizal
Polres Abdya membentuk Polisi RW/Dusun yang merupakan upaya terbaru dalam meningkatkan, menjaga serta Harkamtibmas. Kamis (12/10).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Dalam upaya meningkatkan, menjaga serta, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Aceh Barat Daya (Abdya), membentuk Polisi Rukun Warga (RW).

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kamis (12/10), usai apel pembentukan Polisi RW mengatakan, Polisi RW dibentuk dengan tujuan melakukan penyelesaian permasalahan (Problem Solving) dengan cepat, serta dapat mencegah terbentuknya potensi gangguan Kamtibmas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi RW Jajaran Polres Abdya

IKLAN

Menurutnya, program ini menghadirkan Polisi di tengah masyarakat, untuk membangun interaksi antara Polisi dan masyarakat, siap mendengarkan keluh kesah, serta mencarikan solusi terbaik. Katanya, Polisi RW ini nantinya bisa jadi sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Dalam program ini, semua anggota Polri dari semua fungsi, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pembina Kamtibmas di tingkat RW. Salah satu tugasnya, yakni menampung keluhan warga dan melakukan problem solving. “Dalam bekerja Polisi RW atau Polisi Dusun ini, bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat. Polisi RW ini juga dibentuk untuk mendeteksi dini gangguan keamanan, hingga masalah sosial lainnya di lingkungan RW/Dusun,” urai Kapolres Dhani.

Polisi RW lanjutnya, bertugas melayani aduan masyarakat di tingkat dusun. Jika masyarakat memiliki keluhan ataupun aduan terkait gangguan keamanan, termasuk kriminalitas, dapat langsung melapor kepada Polisi RW yang ada di lingkungannya. “Ada 20 personel Polisi RW yang disebar ke lingkungan masyarakat, diutamakan kawasan perkotaan, yang tingkat gangguan Kamtibmasnya lebih tinggi dari kawasan lain,” ujarnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE