Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Ringkus Tersangka Curanmor Di Aceh Tenggara

Polisi Ringkus Tersangka Curanmor Di Aceh Tenggara

KUTACANE (Waspada): Seorang pria diringkus Tim Buser Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara di Desa Purwodadi Kecamatan Badar, Minggu (1/1).

Tersangka, BD, 35, warga Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah diringkus lantaran mencuri sepeda motor merk Honda Vario 150, warna hitam milik Alwi Maulana 18, warga Desa Purwodadi Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP/B/1/ I /2022/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH TGL 1 Januari 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Ringkus Tersangka Curanmor Di Aceh Tenggara

IKLAN
Polisi Ringkus Tersangka Curanmor Di Aceh Tenggara

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Tenggara, kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir kepada Waspada, melalui selulernya pukul 20.53 WIB.

Kasat Reskrim mengungkapkan, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka tersebut di Desa Purwodadi Kecamatan Badar sekira pukul 01.30 WIB, saat kejadian pelapor hendak mengambil durian ke kebun pelapor dan memarkirikan sepeda motor di jalan masuk ke kebun.

Setelah jangka waktu 15 menit teman pelapor melihat sepada motor milik pelapor didorong (dicuri) oleh pelaku BD selanjutnya pelapor beserta pemuda Desa Purwodadi lainnya berhasil menangkap atau mengamankan BD sedangkan temannya atas nama N, 33, warga Desa Pulo Piku berhasil melarikan diri.

Jabir menjelaskan, setelah warga menangkap pelaku dan barang bukti tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Purwodadi, selanjutnya pelaku dan BB diserahkan ke pihak kepolisian.

Diketahui tersangka BD sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor yaitu yang pertama dihukum di LP 2 tahun penjara dan yang kedua dihukum 1,5 tahun penjara dan yang ketiga hari ini ketangkap lagi, pasal yang dikenakan terhadap tersangka KUHPidana, papar Kasat. (cseh)

Teks Foto: Polisi ringkus tersangka Curanmor di Aceh Tenggara. Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE