Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Ringkus Pengedar Beserta 63 Paket Ganja Di Kualabaru

Polisi Ringkus Pengedar Beserta 63 Paket Ganja Di Kualabaru

SINGKIL (Waspada): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil berhasil meringkus seorang pengedar narkoba dari kawasan pedalaman Aceh Singkil, di Kecamatan Kualabaru.

Penangkapan berawal dari penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba, yang mencurigai seorang pria, kerap melakukan transaksi penjualan narkoba di Kecamatan Kuala Baru, sekitaran wilayah perbatasan Desa Buloh Sema Kabupaten Aceh Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Ringkus Pengedar Beserta 63 Paket Ganja Di Kualabaru

IKLAN

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar SH, Jumat (7/4) mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal adanya informasi masyarakat, yang mencurigai salah seorang warga yang sering melakukan transaksi peredaran gelap Narkotika golongan satu jenis ganja di Kecamatan Kuala Baru.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap infomasi tersebut, dan kemudian bergerak menuju lokasi, pada Kamis (6/4).

Saat sedang pemantauan terhadap rumah yang dicurigai tersebut, kemudian muncul seseorang yang diduga pelaku pengedar narkotika tersebut.

Kemudian dengan strategi yang sudah disusun sebelumnya, tim langsung mengamankan pelaku untuk melakukan penggerebekan dirumah pria yang pekerjaannya diketahui sebagai nelayan tersebut.

Dari rumah pelaku Tim Satres Narkoba mendapati barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering yang sudah dibungkus menggunakan kertas dan siap edar, sebanyak 63 paket.

Saat di introgasi pelaku JH,33, yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan, mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya W dan S.

“Jumlah BB seluruhnya sebanyak 401 gram. Daun ganja kering tersebut sudah dibungkus rapi dengan kertas buku untuk diedarkan,” ucap Mahdian.

Selanjutnya Satres Narkoba terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang berinisial W dan S tersebut, yang diduga sebagai pemasok ganja kering kepada tersangka JH.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Mahdian berpesan agar masyarakat Aceh Singkil segera menginformasikan ke pihak Kepolisian atau melalui Hotline Layanan Kepolisian 110, apabila melihat hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Polisi akan bekerja maksimal untuk memberantas narkoba. Namun perlunya dukungan dan kerjasama masyarakat,” pungkas Mahdian (B25)

Foto: Dengan tangan terikat, pelaku beserta barang bukti 63 paket daun ganja kering, saat diamankan di Mapolres Aceh Singkil. WASPADA/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE