NAGAN RAYA (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus satu orang pria berinisial EK, 51, pelatih bola yang juga honorer salah satu instansi lembaga di daerah itu.
EK ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan anak didiknya.
“Korban merupakan anak laki-laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (2/12).
Iptu Vitra menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat (29/11).Kasus terungkap setelah keluarga korban mengadukan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Karena perlakukan bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak Mei dan November 2024.
“Kejadiannya di rumah dan di lapangan,” jelas Iptu Vitra.
Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban, tidak cukup di sana. “Kemudian pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan di luar nalar,” tambahnya.
Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku berserta dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
“Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainya,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani (b22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.