Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Lepas Dan Pulangkan Penyebar Video Hoax 

Kasat Reskrim AKP Machfud bersama pelaku Wahidin penyebar video hoax di Nagan Raya dipulangkan didampingi aparatur desa dan Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr.Bambang Alwi Kesuma, Kamis (4/4).(Waspada/Muji Burrahman)
Kasat Reskrim AKP Machfud bersama pelaku Wahidin penyebar video hoax di Nagan Raya dipulangkan didampingi aparatur desa dan Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr.Bambang Alwi Kesuma, Kamis (4/4).(Waspada/Muji Burrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Wahidin warga Desa Ujong Fatihah Kecamatan Kuala akhirnya meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya, karena dengan video yang dia sebarkan di medsos telah menyebabkan kegaduhan di wilayah tersebut.

Setelah minta maaf, pelaku penyebar video hoax diperbolehkan pulang dengan wajib melapor ke Polres.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Lepas Dan Pulangkan Penyebar Video Hoax 

IKLAN

Permohonan maaf tersebut disampaikan pelaku disaksikan Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, aparatur Desa Ujong Fatihah serta Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr.Bambang Alwi Kesuma.

Dalam kesempatan itu, Wahidin Rabu sore meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kabupaten Nagan Raya,karena dengan video yang dia sebarkan itu, telah meresahkan masyarakat bahkan pengguna jalan lintasan Gunung Trans Gagak Lamie Darul Makmur tersebut.

Pemuda asal Ujong Fatihah tersebut, mengaku salah dan melanggar UU ITE, dengan menyebarkan video pembacokan berlumuran darah yang kejadiannya bukan di Kabupaten Nagan Raya.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya, atas  kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan lebih bijak mengguna medsos masa yang akan datang,” pintanya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya,AKP Machfud,SH,MM kepada Waspada.id Kamis (4/5) mengatakan pihaknya telah memperbolehkan pulang pelaku penyebar video hoax tersebut, setelah menyampaikan maaf.

“Pelaku tulang punggung keuarganya. Selain merawat ibu kandungnya yang sedang sakit, juga membantu membiayai adiknya yang sedang sekolah. Wahidin masih wajib lapor ke Mapolres Nagan Raya, meskipun telah diperbolehkan pulang,” jelasnya

Ia menambahkan, pelaku juga telah mengakui kesalahannya, serta telah meminta maaf atas perbuatannya itu, maka Polres Nagan Raya menyerahkan pelaku kepada Kades untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE