Polisi Gadungan Ditangkap, Tipu Korban Rp500 Juta Hingga Menikah

  • Bagikan

IDI (Waspada): Residivis yang mengaku berprofesi sebagai anggota kepolisian ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Aceh Timur. Diduga, pria berusia 35 tahun itu telah menipu seorang wanita hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka berinisial HAM, asal Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara. Residivis itu ditangkap, Jumat (13/5). Dalam mencari ‘mangsa’ tersangka HAM mengaku bertugas sebagai anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

“Dia (tersangka HAM—red) mengaku anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Timur. Padahal, HAM bukan anggota Polri, hanya masyarakat biasa dan sudah pernah masuk penjara,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, kepada Waspada, Selasa (17/5).

Dijelaskan, awalnya tersangka HAM berkenalan melalui media sosial (medsos) dengan KH (korban) asal Peureulak, Aceh Timur, di bulan November 2021. Tersangka HAM sempat menampakkan KTA sebagai anggota Polri. “Tapi KTA yang diperlihatkan tersangka HAM itu adalah palsu. Namun KH tidak mengetahui bahwa itu KTA palsu,” ujar Dizha.

Selama berkenalan, lanjut kasat reskrim, tersangka HAM meminta korban KH mengirimkan uang. “Jumlah uang yang dikirimkan KH ke tersangka HAM mencapai Rp500 juta,” ujar Dizha, seraya menambahkan, untuk meyakinkan korban tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi.

Setelah berteman beberapa bulan, sambung kasat reskrim, akhirnya tersangka HAM sepakat menikahi KH. “Akhirnya mereka melangsungkan nikah siri, Sabtu (6/5). Beberapa hari setelah menikah, keluarga KH merasa curiga terhadap tersangka HAM, sehingga KH melakukan pengecekan ke anggota kepolisian di Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA milik tersangka HAM,” urainya.

Ternyata informasi yang diterima KH berbeda dari pengakuan tersangka HAM selama ini. Bahkan tersangka HAM bukan sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Timur. “Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur dan akhirnya kita menindaklanjuti dengan menangkap tersangka, Kamis (12/5) lalu. Kini tersangka HAM diamankan di Polres Aceh Timur,” pungkas Dizha.

Ditambahkan, tersangka HAM sempat melakukan tindak pidana penipuan uang palsu di tahun 2018. Setahun kemudian, tersangka HAM pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara, tahun 2019.

“Dari tangan tersangka HAM, kita mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit handphone (HP) android, satu unit HP Nokia, baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, sebuah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka HAM dan sepasang sepatu merk klopper,” timpa Dizha. (b11).

  • Bagikan