BANDA ACEH (Waspada): Polsek jajaran Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan patroli sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan lahan.
Kegiatan sosialisasi dengan cara memberikan edukasi dan imbauan kepada warga serta menyebarkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Polsek, Minggu (20/4).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menerangkan bahwa anggotanya melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Sesuai dengan Maklumat Kapolda Aceh tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dikatakannya, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
“Mudah mudahan dengan disosialisasikan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya. (b03)