SINGKIL (Waspada): Potongan daging penyu didalam box sterofoam berhasil diamankan dari kapal nelayan yang hendak dibawa menuju Pulau Nias terus menjadi sorotan masyarakat di Aceh Singkil.
Sebelumnya Tim Patroli gabungan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang itu, setelah dibunuh dan cincang serta dikemas rapi dalam box sterofoam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi yang dikonfirmasi Waspada.id, dari Banda Aceh, Rabu (22/2) menyebutkan, polisi sudah menerima laporan terkait kasus perdagangan penyu tersebut.
Saat ini pihaknya sedang mendalami dan mempelajari kasus tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Sebab katanya, untuk melakukan penyelidikan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang harus dikumpulkan dan turun ke lapangan.
Apalagi persoalan satwa yang dilindungi undang-undang, harus kita kumpulkan dulu bukti-buktinya, penyunya dari mana di tangkap. Jika penyu ditangkap dari Nias sudah beda lagi prosesnya, terangnya.
Sebelumnya utusan masyarakat dari Pulau Banyak telah melaporkan ke Polres Aceh Singkil terkait pembunuhan dan upaya perdagangan Satwa Lindung tersebut pada Senin (20/2).
Laporan dengan nomor SKTBL/26/II/2023/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh diterima Kanit III SPKT M Munandar.
Tiga orang pelaku yang dilaporkan masing-masing, SP, 24, warga Pulau Balai, kemudian NZ, 33, warga Ujung Sialit dan PG, 27, warga Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat (PBB).
“Pelaku harus diproses hukum, karena sebelumnya, ada masyarakat yang hanya makan telur penyu ditangkap dan di penjara. Ini lebih sadis lagi dengan menangkap dan membunuh, kenapa bisa damai secara adat padahal itu ranah nya hukum bukan adat,” tegas Mefrian bersama warga lainnya. (b25)