SINGKIL (Waspada): Kepolisian Resort Aceh Singkil sedang mendalami kasus dugaan praktik maladministrasi di Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP) Kecamatan Kuta Baharu Aceh Singkil.
Saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan, KSPP Warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kutabaharu, Kabupaten Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim, kepada Waspada.id, Senin (21/02) menjelaskan, dugaan praktik maladministrasi yakni upaya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindakan pemalsuan tandatangan ini berawal adanya laporan salah seoranh korban MJ, 41, yang merupkan berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Dijelaskannya, sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP/B/07/I/2022/SPKT/POLDA ACEH, yang masuk pada 12 Januari 2022, dengan terlapor inisial MY, 40, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga warga Desa Sumber Mukti Kecamatan Kuta Baharu.
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu hingga memasuki ketahap penyelidikan.
Kata Halim Satreskrim sudah melakukan proses hukum secara profesional. Mulai dari tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan pengumpulan barang bukti, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah itu akan kita lakukan gelar perkara, untuk menentukan perkara tersebut dapat atau tidak untuk ditingkatkan ketahap penyidikan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, nanti akan disampaikan kepada korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan akan kembali diinformasikan pada media, pungkas Abdul Halim. (b25)