Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak

Pelajar Aceh Utara Korban Prostitusi

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap tersangka kasus prostitusi yang melibatkan pelajar SMA sebagai korban. Waspada/Ist

LHOKSUKON (Waspada) : Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara membongkar kasus prostitusi yang melibatkan pelajar SMA sebagai korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak. Korban NS, 17, pelajar di salah satu SMA di Lhoksukon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak

IKLAN

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” jelasnya.

Identitas tersangka, RL, 32, (mucikari) warga Lhoksukon, IK, 17, (penyedia tempat) mahasiswa juga warga Lhoksukon.

Polisi juga menangkap warga Lhoksukon lainnya yang diduga penikmat, masing-masing AN, 26, FN,29 dan MZ, 49. “Tempat kejadian, Lapangan Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon,” tambah Kasat Reskrim. Sebelum perbuatan haram tersebut dilakukan, terjadi transaksi di Terminal Kota Lhoksukon.

Kejadian tersebut sejak Desember 2022 sampai April 2023. Kasus terungkap setelah menerima laporan SF, 39, ibu kandung korban. “Pada tanggal 5 Juli 2023 NS selaku korban memberitahukan kepada SF, selaku ibu kandung NS. Bahwa ianya tersangka RL telah mengeksploitasi NS,” tambahnya.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE