Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Polisi Bekuk Pemilik 1002 Gram Sabu Di Agara

Polisi Bekuk Pemilik 1002 Gram Sabu Di Agara
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,2 Kg. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Jajaran Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali mengukir prestasi membanggakan, setelah berhasil menggulung bandar narkoba dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1002 gram atau 1,2 Kg.

Keberhasilan Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka MY, 35, warga Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam yang juga merupakan bandar narkoba tersebut Selasa ( 13/6), sekira pukul 18.00 WIB tak ayal menjadi perbincangan hangat publik di Bumi Sepakat Segenep.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Bekuk Pemilik 1002 Gram Sabu Di Agara

IKLAN

Kapolres AKBP Raden Doni Sumarsono,S.I.k M.H didampingi Wakapolres Kompol Ichsan, Pradita SE, Kasatres Narkoba Iptu Erwinsyah dan Kasi Humas, AKP Saniman dalam konferensi pers, di ruangan Lobby Endra Dharmalaksana, Kamis (15/6) membenarkan penangkapan terhadap MYK, salah seorang bandar sabu di Agara.

Terciduknya MYK, warga Prapat Sepakat dari dalam rumahnya di kute (desa) tersangka tersebut, berawal dari penangkapan terhadap 3 tersangka lainnya di kute Kuning I kecamatan Bambel, Minggu (4/6) dinihari dan pengembangan kasus yang dilakukan personel.

Awalnya, personel Satres Narkoba yang mendapat informasi bakal ada transaksi narkoba di Kuning I, bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan 3 tersangka masing-masing, GH sebagai pengedar, IA dengan peran sebagai kurir dan satu orang BD yang bertugas sebagai kurir narkoba, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sabu seberat 19,8 gram.

Kepada petugas, ungkap Kapolres R Doni Sumarsono, ketiga tersangka mengakui jika sabu yang diamankan polisi tersebut berada dari MYK, warga Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara.

Sabu seberat 19,8 gram tersebut, dibeli tersangka GH dari bandar sabu MYK senilai Rp15 juta, namun yang dibayarkan GH pada MYK hanya Rp3 juta, sedangkan sisanya dibayarkan beberapa hari kemudian.

Naas bagi MYK, belum sempat menerima sisa pembayaran sabu dari tersangka GH, petugas dari Satres Narkoba yang tak ingin target yang telah lama diincar petugas lepas begitu saja, langsung bergerak ke lokasi tempat tinggal bandar MYK di Kute Prapat Sepakat.

Tiba di lokasi dan tanpa perlawanan, Selasa (13/6) sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menciduk tersangka MYK dan memboyong bandar sabu ke Mapolres Agara. “Kepada petugas kepolisian, tersangka MYK mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di kute Datuk Sedane Mbarung,” ujar Kapolres.

Mendengar keterangan tersangka, petugas akhirnya bergerak cepat menuju areal perkebunan di Kute Datuk Sedane Mbarung, dari TKP setelah melakukan penyisiran, personel Satres Narkoba menemukan 1,2 Kg (1002) gram sabu.

Keberhasilan polisi membekuk bandar sabu MYK yang selama ini meresahkan warga Agara tersebut, prosesnya terbilang panjang, karena membutuhkan waktu yang lama, bahkan tersangka telah menjadi target 2 tahun lalu.

Sedangkan penyelidikan secara mendalam terhadap MYK, dengan cara terus membuntuti gerak-gerik mantan bendahara desa tersebut, baru dilakukan secara intens 3 bulan lalu.namun hasilnya, dengan kesabaran dan kegigihan petugas, salah seorang bandar narkoba yang meresahkan warga Agara itu berhasil dibekuk.(b16/cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE