KUTACANE (Waspada): Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap bunga 16, nama samaran warga Aceh Tenggara.
Pelaku inisial YA, 19, alamat Kecamatan Bambel Aceh Tenggara diringkus hari ini lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis 16, warga Aceh Tenggara itu terjadi di rumah tersangka hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH kepada Waspada melalui selulernya, Jumat (23/12) sekira pukul, 20.51 WIB mengatakan, kronologis kajadiannya, terlapor dan Korban kenalan pertama kali melalui media Sosial (Facebook) pada Tahun 2021 lalu.
Dan berlanjut sampai sekarang dan pada hari Senin Tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 07.30 WIB, Pelapor mengechat korban melalui Watshap untuk mengajak ketemuan/jumpa sekitar 20 menit di rumah korban tetapi korban menolak untuk ketemuan karena korban mau pergi sekolah.
Tetapi, pelapor mengechat korban lagi supaya mau ketemuan sekitar 20 menit dengan membujuk rayu korban agar mau ketemuan dan karena atas bujuk rayu dari terlapor terhadap korban lalu korban pun mau menemui terlapor di rumahnya sekira Pukul 10.00 WIB, pada jam istrahat sekolah dengan janji waktu ketemuan/jumpa selama 20 menit.
Sesampainya korban di rumah terlapor korban dan terlapor pun duduk berduaan diruang tamu sekitar 5 menit kemudian terlapor menarik tangan korban ke tempat tidurnya dan membuka pakaian korban dengan cara memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri antara korban dan terlapor.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara, tersagka dikenakan Pasal 34 Jo Pasal 25 dari qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, beber Kapolres menambahkan. (cseh)
ilustrasi