KUTACANE (Waspada): Perburuan tak kenal lelah yang dilakukan berbagai satuan di Mapolres Aceh Tenggara terhadap peredaran barang haram kembali membuah hasil, setelah Satuan Intelkam berhasil membekuk, ZND, 59, yang diduga sebagai pemilik Sabu, Jumat (18/3).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono kepada Waspada, Jum,at (18/3) mengatakan, tersangka ZND, ditangkap petugas di kediamannya di desa Pulo Sanggar kecamatan Babussalam, sekira pukul 08.30 wib.
Petugas yang mendapat informasi yang akurat dari masyarakat, langsung bergerak dan mendekati lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan lokasi perderan sabu, setelah beberapa saat memantau lokasi, polisi akhirnya masuk ke rumah tempat kediaman tersangka.
Hasilnya, petugas Satuan Intelkam Mapolres Aceh Tenggara yang turun ke tempat kejadian perkara , berhasil menemukan sabu seberat 97,55 geram dalam sebuah bungkusan plastik ampul besar kecil dan membekuk tersangka yang berpura-pura sakit dengan posisi tergeletak.
“Selain mengamankan tersangka dan barang bukti Sabu seberat 97,55 gram serta sabu dalam bungkusan plastic ampul kecil seberat 0,44 gram, dalam penggrebekan tersebut, petugas kepolisian juga, turut mengamankan satu unit mobil pelaku jenis, Ford Ranger dengan Nopol BK 9760 CM dan uang sebesar Rp3.350.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ujar Kapolres Bramanti.
Untuk kepentingan pengembangan kasus yang bakal diserahkan pada Sat Narkoba, tersangka kakek ZND, bersama barang bukti sabu seberat 97,55 gram dan sabu seberat 0.44 gram serta mobil Ford Ranger BK 9760 CM diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara.(b16)