IDI (Waspada): Bukan hanya di perkotaan, pihak kepolisian terus membasmi judi online ke daerah pedalaman dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur. Terbukti, Polsek Banda Alam menangkap pria yang diduga sedang bermain judi online di sebuah warkop Desa Seuneubok Pangoe, Banda Alam, Aceh Timur.
Tersangka berinisial TA, asal Seuneubok Pangoe, Banda Alam, Aceh Timur. Melihat polisi, TA mulai salah tingkah dan mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) miliknya dan didapati TA sedang bermain judi online, Senin (29/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Senin (6/5) menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan lalu TA dan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Alam. Tak lama disana, lalu tersangka TA diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, TA dipersangkakan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024,” kata Muhammad Rizal, seraya menambahkan, polisi saat ini sedang mengendus lokasi mangkal para anak muda yang mencurigakan di daerah pedalaman untuk dilakukan pengungkapan tindak pidana judi online. (b11).