Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Basmi Judi Online Hingga Ke Pedalaman

Tersangka TA diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Senin (6/5). Waspada/Ist
Tersangka TA diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Senin (6/5). Waspada/Ist

IDI (Waspada): Bukan hanya di perkotaan, pihak kepolisian terus membasmi judi online ke daerah pedalaman dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur. Terbukti, Polsek Banda Alam menangkap pria yang diduga sedang bermain judi online di sebuah warkop Desa Seuneubok Pangoe, Banda Alam, Aceh Timur.

Tersangka berinisial TA, asal Seuneubok Pangoe, Banda Alam, Aceh Timur. Melihat polisi, TA mulai salah tingkah dan mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) miliknya dan didapati TA sedang bermain judi online, Senin (29/4) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Basmi Judi Online Hingga Ke Pedalaman

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Senin (6/5) menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan lalu TA dan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Alam. Tak lama disana, lalu tersangka TA diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, TA dipersangkakan Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024,” kata Muhammad Rizal, seraya menambahkan, polisi saat ini sedang mengendus lokasi mangkal para anak muda yang mencurigakan di daerah pedalaman untuk dilakukan pengungkapan tindak pidana judi online. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE