Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Amankan Tujuh Penambang Ilegal

Polisi Amankan Tujuh Penambang Ilegal

BANDA ACEH (Waspada): Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dibantu Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus illegal mining atau tindak pidana mineral dan batubara (Minerba) di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (7/2).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Amankan Tujuh Penambang Ilegal

IKLAN
Polisi Amankan Tujuh Penambang Ilegal

Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Kanit II AKP Dimas Adhit Putranto bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi, sehingga langsung dihentikan kegiatannya dan diamankan.

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sehingga dihentikan kegiatannya dan langsung diamankan,” kata Winardy, dalam keterangannya, Selasa (7/2).

Selain alat berat, kata Winardy, pihaknya juga mengamankan tujuh orang terduga pelaku penambang ilegal, yaitu SFA, 23, JM, 31, TM, 38, KR, 43, HZ, 37, dan RD, 40, serta pemilik lokasi tambang berinisial DA, 48.

Saat ini, kata Winardy, ketujuh terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eksavator, satu timbangan digital, satu buku rekap catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE