Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Upal Di Bener Meriah

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Upal Di Bener Meriah
Polisi mengamankan seorang wanita diduga edarkan uang palsu di Bener Meriah.Waspada/Sumarsono

REDELONG (Waspada): Polisi mengamankan seorang wanita diduga mengedarkan uang palsu (Upal) di Bener Meriah, Rabu (20/9/23).

Sekira pukul 09.30 WIB, personel Polsek Bandar dan personel unit 2 (Sosek) Sat Intelkam Polres Bener Meriah mengamankan seorang wanita yang diduga menjadi pelaku pengedar uang palsu di Kecamatan Bandar, kabupaten setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Upal Di Bener Meriah

IKLAN

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kapolsek Bandar AKP Jufrizal,S.H.,M.H kepada Waspada mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait kasus transaksi uang palsu melalui layanan BSI Link Dara Market yang merugikan salah seorang warga Kampung Makmur Sentosa.

Dikatakannya lagi, setelah melakukan penyelidikan pihaknya mengamankan, NN, 21, seorang ibu rumah tangga warga Kampung Makmur Sentosa, diduga sebagai pelaku.

“Saat penangkapannya, NN berada di rumahnya, yang terletak sekitar 20 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) di BSI Link Dara Market,” kata Jufrizal.

Kapolsek itu menambahkan pelaku diduga memperoleh uang palsu tersebut dari seorang berinisial D, yang berasal dari Kecamatan Bukit. NN dan D berkenalan melalui media sosial instagram, dan kemudian mereka bersepakat untuk bertemu.

Pertemuan mereka terjadi pada Jumat, 15 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. “Bahkan keduanya sempat singgah di Indomaret Simpang Tiga Kecamatan Bukit untuk berbelanja,” terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan Rp100.000. Selain itu, ditemukan pula struk pengiriman/transfer di BSI Link Dara Market pada hari yang sama sekitar pukul 22.51 WIB, 22.54 WIB, 23.34 WIB, dan 23.35 WIB. Rekaman CCTV yang tercatat dalam flashdisk dan satu unit handphone merk iPhone 11 berwarna hitam juga menjadi barang bukti penting dalam kasus ini.

Saat ini, terduga pelaku, NN, telah diamankan di Mapolsek Bandar dan sedang menjalani interogasi awal oleh Unit Reskrim Polsek Bandar. “Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait pengedaran uang palsu di wilayah tersebut,” demikian Jufrizal.(cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE