KUTACANE (Waspada): Tindakan tegas mengamankan dan menghentikan penambangan ilegal oleh pihak Pihak Polda Aceh, terhadap alat berat di kawasan Kecamatan Lawe Sigalagala, Selasa (1/8) jadi perbincangan hangat.
Seperti dilansir beberapa media terbitan Aceh, sebelumnya Selasa (1/8) personel Unit Subdit Iv Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan Ilegal atau illegal minning jenis galian C tak jauh dari pinggiran aliran Sungai Alas Kute Lawe Serke kecamatan Lawe Sigalagala.
Kepada beberapa media, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan pihaknya telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara, penghentian tersebut berawal dari pemeriksaan, namun hasilnya diketahui aktivitas penambangan tersebut tak memiliki IUP.
Aksi penghentian tambang ilegal jenis galian C ke Aceh Tenggara tersebut, dipimpin langsung Kanit I Subdit Subdit IV Tipidter Kompol Sofyan, berawal dari informasi dari masyarakat yang selama ini mengaku resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal karena tak memiliki izin tersebut.
Dalam aksinya menyikapi terjadinya penambangan ilegal di pinggiran aliran Sungai Alas tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis eskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal pengerukan dan pengambilan galian C.
“Kita sudah mengamankan satu unit ekskavator sebagai alat bukti. Selain itu juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” ujar Muliadi.
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi kepada Waspada, Kamis (3/8) membenarkan pemberhentian aksi penambangan Ilegal galian C di pinggir Sungai Alas Desa Lawe Serke Kecamatan Lawe Sigalagala, Aceh Tenggara.
Informasi diterima Waspada dari berbagai sumber menyebutkan, hingga berita ini ditayangkan, Kamis (3/8), belum diketahui pemilik alat berat dan orang yang memerintahkan pengerukan dan pengambilan material galian C di pinggir Sungai Alas Desa Lawe Serke Kecamatan Lawe Sigalagala. Namun keberadaan alat berat ekskavator yang dibawa pihak Polda Aceh tersebut, dititipkan atau diamankan di Mapolsek Semadam. (b16)