KUTACANE (Waspada): Team Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka AW, pencurian bermotor (Curanmor) di Desa Singah Mule Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, Selasa (31/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Bersama tersangka yang berinisial AW, 20, warga Desa Rema Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, turut diamankan barang bukti sepeda motor BL 4602 HM, merk Honda berangka HM 1JM1114J914838 dan nomor mesin JM1IE897419.
“Tersangka Curanmor bersama barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Agara,” demikian Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, S.H kepada Waspada Selasa (31/10) malam.

Dijelaskannya, berawal kasus Curanmor tersebut terjadi saat pemilik sedang berada di sebuah warung lokal untuk membeli makanan, meninggalkan sepeda motor miliknya di dekat warung.
“Ia masuk ke dalam warung untuk berbelanja. Namun, ketika kembali ke tempat parkir sepeda motornya kendaraannya telah menghilang tanpa jejak di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara pada Selasa (31/10) sekitar pukul 14:00 WIB,” ujar Kasat Reskrim.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa pemilik sepeda motor tersebut memperoleh keadilan dan kendaraannya dikembalikan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pemilik kendaraan untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang tidak aman,” ungkap Kasat menambahkan. (cseh)