Polemik Seleksi Ketua BPMA Berbuntut, Pj Gubernur Kembali Digugat Ke PTUN

- Aceh
  • Bagikan
Polemik Seleksi Ketua BPMA Berbuntut, Pj Gubernur Kembali Digugat Ke PTUN
Laman website SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

BANDA ACEH (Waspada): Seleksi Kepala BPMA tahun 2024 yang dilakukan oleh panitia seleksi berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kepala BPMA tahun 2024 sepertinya kembali menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat Aceh.

Terbukti dengan kembali digugatnya Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh salah seorang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus administrasi oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024.

Berdasarkan pantauan di laman website SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh perkara tersebut terdaftar dengga perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA Senin (6/1/25).

Penasehat Hukum peserta yang menggugat Pj Gubernur Aceh adalah Erlizar Rusli, SH., MH. Senin (6/1) malam saat dikonfimasi Waspada via WhatsApp Erlizar membenarkan perkara tersebut didaftarkan olehnya untuk kepentingan hukum kliennya.

Erlizar berpendapat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 bentukkan Pj Gubernur Aceh terutama tentang syarat-syarat adminitrasi yang sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 PP 23 Tahun 2015 dan syarat-syarat tersebut sangat jauh berbeda dengan seleksi kepala BPMA tahun-tahun selumnya, sehingga terkesan syarat pendaftaran yang dipersyaratkan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 hanya berdasarkan keinginan hati panitia seleksi.

Erlizar mengatakan, sebelum gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada panitia tertanggal 10 Desember 2024 dengan memberikan tembusan kepada Pj Gubernur Aceh perihal permintaan untuk menunda proses seleksi kepala BPMA tahun 2024, namun kemudian Erlizar mendapatkan balasan dari pihak panitia seleksi yang suratnya ditandatangani oleh wakil ketua panitia yang menginformasikan kliennya dinyatakan tidak lulus administrasi.

Namun, ungkap Erlizar, yang menjadi aneh dari surat balasan tersebut adalah tanggal surat tertulis 12 November 2024 M 10 Jumadil Akhir 1446 H. “Sehingga menurut hemat kami dari balasan surat ini saja panitia seperti main-main dan asal-asalan dalam bekerja membalas surat kami yang secera nyata dan jelas tertulis 10 Desember 2024, jadi surat balasan panitia seleksi Kepala BPMA maju tanggal dan mundur bulan,” sebutnya.

Erlizar juga menambahkan akan mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta meminta untuk menunda membatalkan proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh melalui panitia yang dibentuknya karena proses seleksinya terindikasi adanya kepentingan pragmatis mengingat sisa masa jabataan Pj Gubernur Aceh hanya tinggal menghitung hari.

Di sisi lain Erlizar juga berharap kepada Menteri ESDM menghargai proses hukum ini terlebih dahulu dan jangan menetapkan satu nama yang berhak menjadi kepala BPMA sebagaimana surat rekomendasi 3 orang nama dari Pj Gubernur.

Sebelumnya seperti dilansir mediaaceh.com, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin SH MH, mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh terhadap Pj Gubernur Aceh, Safrizal. Gugatan ini diajukan terkait dengan tidak dihentikannya proses seleksi calon kepala BPMA yang diminta oleh YARA beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut telah teregister secara online melalui e-court Mahkamah Agung dengan Nomor: PTUN BNA-31122024WND, 31 Desember 2024.

Sementara Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si saat dikonfirmasi terkait ini sejak Senin (6/1) malam hingga Selasa (7/1) belum merespon pesan Waspada via WhatsApp.(m14)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *