Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polemik PAW Dari PNA
SaKA Minta DPRK Abdya Tidak Kesusu

Erisman SH, lawyer SaKA (jas hitam), bersama Ketua SaKA Miswar SH (kemeja pink), selaku Kuasa Hukum Teuku Cut Rahman, anggota DPRK Abdya dari PNA yang di PAW, saat memberi keterangan kepada Waspada. Rabu (29/3).Waspada/Syafrizal
Erisman SH, lawyer SaKA (jas hitam), bersama Ketua SaKA Miswar SH (kemeja pink), selaku Kuasa Hukum Teuku Cut Rahman, anggota DPRK Abdya dari PNA yang di PAW, saat memberi keterangan kepada Waspada. Rabu (29/3).Waspada/Syafrizal

BLANGPIDIE (Waspada): Erisman SH, lawyer dari Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), kuasa hukum dari Teuku Cut Rahman, anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), yang resmi direcall oleh partai pengusungnya Partai Nanggroe Aceh (PNA), sesuai SK Gubernur Aceh, memintai lembaga legislatif tersebut, tidak kesusu dalam mengambil langkah, yang nantinya dapat bermuara pada masalah hukum baru di kemudian hari.

Menurut lawyer putra asli kelahiran Kuala Batee Abdya ini, yang saat ini berkiprah (berkutat dalam dunia advocat) hingga tingkat nasional ini, ada sejumlah aturan main yang perlu ditaati terlebih dahulu, dalam menanggapi dan mengambil langkah terhadap kilennya itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polemik PAW Dari PNA<br>SaKA Minta DPRK Abdya Tidak Kesusu

IKLAN

Dimana katanya, jika lembaga DPRK Abdya tetap nekat dan memaksakan paripuran PAW terhadap kliennya, dipastikan akan berbenturan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP). “Kita patut melihat kembali Undang-Undang nomor 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR (MD3) dan PP nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, juga tentang tatib DPRD,” tegas Erisman.

Jika berpedoman pada Undang-undang dan PP itu lanjutnya, maka hingga kini status keanggotaan kliennya (Teuku Cut Rahman), masih berstatus sebagai anggota DPRK atau tidak, pasca keluarnya SK Gubernur Aceh, akan ditemukan jawabannya setelah mempelajari aturan-aturan dimaksud. “Meskipun otoritas PNA merasa SK tersebut sudah final, yang pasti SK Pj Gubernur itu ada aturan dan mekanisme, dalam pelaksanaannya harus tetap dalam koridor ketentuan peraturan,” urai Erisman.

Terkait masalah PAW kata Erisman, ada norma hukum yang mengatur. Status a quo sendiri sekarang sudah dalam proses upaya hukum. “Agar tidak terkesan abuse of power, mengingat eksekutif dan legeslatif sebagai lembaga negara yg sejajar. Dimana, keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan,” katanya.

Didampingi Miswar SH, Ketua SaKA, Erisman mengatakan, siapa saja berhak mengaku dan menafsirkan SK Pj Gubernur itu sudah final. Tapi perlu dikaji kembali, sehingga jangan sempat mengangkangi aturan. “Kita ingatkan lagi, harap bapak-bapak yang duduk di lembaga yang terhormat DPRK, jangan kesusu. Semua ada aturan mainnya. Dalam masalah ini, tidak ada yang namanya kebijakan, yang ada hanya aturan main. Go Ahead,” demikian Erisman dari SaKA.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE