Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Polda Aceh Sita Rp200 Juta Fee Pinjam Pakai Perusahaan Pengadaan Wastafel

BANDA ACEH (Waspada): Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menyita uang tunai Rp200 juta yang merupakan fee dari pinjam pakai perusahaan pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (Wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

“Benar kita sudah menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (20/9/2022) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polda Aceh Sita Rp200 Juta Fee Pinjam Pakai Perusahaan Pengadaan Wastafel

IKLAN

Selain itu, kata Sony, pihaknya juga menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender.

Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga kuat sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan bukti yang disita, kata Sony, penyidik akan segera melaksanakan ekspose dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk mempercepat penghitungan kerugian negara pada pengadaan Wastafel dengan nilai pagu Rp41,214 miliar. Anggaran diketahui bersumber dari dana refocusing COVID-19.

Sony juga menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, masih ada sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa.

Sebelumnya, kata Sony, 348 lokasi pekerjaan di 19 kabupaten/kota telah diperiksa oleh ahli yang didampingi penyidik. Sisanya, empat kabupaten lagi akan diperiksa dalam waktu dekat, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dengan 27 pekerjaan, Gayo Lues 13 pekerjaan, Sabang 1 pekerjaan, dan Kabupaten Simeulue 1 pekerjaan.

“Total sudah 19 kabupaten/kota dengan 348 lokasi pekerjaan sudah kita cek fisiknya. Sisanya, empat kabupaten dengan sisa 27 pekerjaan akan kita cek dalam waktu dekat,” tutup Sony. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE