BLANGPIDIE (Waspada): Sejumlah kelompok petani perkebunan kelapa sawit, kawasan Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (14/9) mendatangi Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) setempat, terkait dugaan lahan mereka dicaplok pihak tidak bertanggung jawab, untuk dukungan pemasok bahan baku Tandan Buah Segar (TBS), ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT EA.
Padahal, dukungan lahan milik para kelompok tani sawit itu, sebelumnya sudah diberikan kepada PKS PT PT SMS yang sama-sama beralamat di kawasan Kecamatan Kuala Batee. Sehingga, dukungan lahan terhadap keberlangsungan dua PKS tersebut (PT EA dan PT SMS), tumpang tindih.
Menurut Tgk Mustiari, salah seorang petani sawit yang juga tokoh masyarakat Kecamatan Kuala Batee, usai pertemuan tertutup dengan pihak Distanpan Abdya mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak pernah memberikan dukungan lahan ke PT EA, yang saat ini sedang proses pembangunan, di kawasan Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee. Pihaknya menilai, PT EA telah mencatut dan memalsukan dokumen dukungan lahan, sebagaimana disyaratkan undang-undang, untuk mendirikan PKS.
Bahkan kata mantan kombatan yang berpangkat ‘Panglima Daerah’ (Pangda) ini, tanda tangan sejumlah ketua kelompoknya, juga diduga dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena, para petani sawit kelompoknya, secara sadar tidak pernah memberikan dukungan, sebagaimana tertera dalam dokumen dukungan kelompok tani pemasok bahan baku TBS ke perusahaan dimaksud.
Demikian juga diakui Ketua Kelompok Tani Setia Rakan, M Agus. Pihaknya mengaku tidak pernah memberi dukungan kepada perusahaan lain, selain dukungan penuh kepada PT SMS. Sehingga, dipastikan dukungan yang telah diberikan tersebut, tidak dapat diberikan kepada pihak Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) lain. “Jika ada perusahaan lain, yang juga mencatat nama kelompok kami, dapat dianggap ilegal dan sudah tentu melanggar hukum. Sebab kami secara sadar tidak pernah memberikan dukungan ke PT EA,” tegasnya.
Diuraikan, ada sekitar 21 kelompok tani dengan luas lahan bervariasi, yang dicatut oleh PT EA, sebagai syarat dukungan. Hal itu katanya, tidak bisa diterima oleh kalangan petani sawit setempat. Atas dasar itu, pihaknya sepakat mendesak Distanpan Abdya, untuk segera mencabut dukungan tersebut.
Ditambahkan, persoalan itu merupakan persoalan yang sangat serius. Pihaknya mengaku sudah melaporkan persoalan tumpang tindih dukungan ini, ke Polres Abdya, atas dasar dugaan pemalsuan dokumen, dengan Nomor Laporan Polisi : LP-B/83/IX/2023/SPKT/Polres Aceh Barat Daya, tanggal 11 September 2023 tentang Pemalsuan Dokumen.
Terpisah, Kadistanpan Abdya dimintai tanggapannya mengatakan, pihak telah menerima keluhan yang disampaikan para petani. Bahkan atas keluhan dimaksud, pihaknya akan mengadakan pertemuan secara internal, dengan para petani yang merasa keberatan atas dugaan tumpang tindih dukungan itu. “Intinya, persoalan ini harus ada jalan keluarnya,” katanya singkat.(b21)