Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Pokja Pemilihan Berpotensi Digugat Ke Pengadilan Negeri

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Pelaksanaan tender lanjutan pembangunan jembatan Handel Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil telah dibatalkan sepihak oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dengan alasan yang tidak rasional.

Sehingga, akibat pembatalan tender proyek dengan nilai HPS Rp14.266.590.000 tersebut, penyedia berpotensi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga Pejabat Negara tidak sewenang-wenang dalam menetapkan putusan, atau melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya.

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar kepada Waspada.id, Selasa (28/6) mengatakan, penyedia berpotensi mengajukan gugatan terhadap putusan Pokja.

Sebab, penyedia yang ikut tender yang merasa hak-hak nya dizalimi oleh keputusan yang tidak adil oleh pejabat Negara dalam hal ini Pokja Pemilihan, dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri atau PTUN untuk mendapatkan kepastian hukum.

Nasruddin mengungkapkan, akhir-akhir ini sering dijumpai kasus dilakukannya Tender Ulang dengan alasan mengada-ngada. Misalnya Dokumen Pemilihan yang tidak sesuai Perpres.

“Kemudian tidak ada satu peserta yang lulus evaluasi, padahal Pokja tidak pernah menjelaskan alasan-alasan tersebut, syarat mana yang tidak sesuai, sehingga peserta tender merasa dizalimi dengan keputusan Pokja,” bebernya.

Lanjutnya, terkait dengan Pembatalan Tender Lanjutan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah oleh Pokja Pemilihan, dengan alasan Dokumen Pemilihan tidak sesuai Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

“Menurut kami, alasan pembatalan tender ini kami nilai sangat mengada-ngada. Sebab, sebelum paket ini ditayang di LPSE, dokumen sudah terlebih dahulu dilakukan Review oleh tim Probity APIP Aceh Singkil. Karena paket tersebut termasuk dalam 10 paket pengawasan APIP atas dasar surat edaran yang dikeluarkan oleh KPK. Sangat aneh dan janggal jika alasan Pokja dokumen tdk sesuai Perpres 16 tahun 2018,” ucapnya.

Nasruddin mencontohkan, bisa menjadi perbandingan dari kasus tender yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021. Yaitu paket Jaringan Irigasi DI Jaharun B Kecamatan Galang Sumatera Utara, merupakan kasus yang serupa dengan jembatan handel ini.

Kasus pembatalan tender yang dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini Penyedia jasa bisa dijadikan Yurisprudensi, di mana serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif atau himpunan putusan hukum yang digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutuskan perkara yang sama.

“Dalam kasus proyek di Deliserdang ini, putusan Majelis Hakim menghukum para tergugat dalam hal ini Pokja Pemilihan dengan membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar kepada penggugat,” beber Nasruddin.

Kabag ULP Bambang Subagyo ST dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, terkait pembatalan tender proyek jembatan handel tersebut sedang dilakukan audit probity oleh Inspektorat Aceh Singkil.

Ada beberapa alasan yang akan disampaikan ke Inspektorat terkait alasan pembatalan tender tersebut.
Dan Pokja sudah menggelar rapat, dan mereka akan menjawab ada beberapa pertanyaan Inspektorat dalam audit probity tersebut. Kemungkinan proyek tersebut akan segera ditender ulang.

“Untuk bagaimana lebih jelas hasilnya silahkan nanti berkomunikasi langsung dengan Inspektorat saja,” ucap Bambang

Amatan waspada.id sampai saat ini akses masyarakat menuju dua kecamatan yakni Singkohor dan Kecamatan Kuta Baharu terpaksa menggunakan jembatan plat besi yang sudah beberapa kali roboh dan diperbaiki oleh perusahaan yang beroperasi dilokasi setempat.

Kondisi jembatan tersebut sejak beberapa tahun terakhir juga mengancam jiwa pengendara yang melintas. Sebab beberapa kali kendaraan bermuatan amblas dan menyebabkan akses masyarakat putus.
Ironisnya, jembatan handel yang sudah ditunggu-tunggu kehadirannya itu telah dibatalkan sepihak proses tendernya dan harus menunggu lagi proses selanjutnya.(b25)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *