Scroll Untuk Membaca

Aceh

PN Tipikor Aceh Vonis Bebas Mantan Kadishub Nagan Raya

PN Tipikor Aceh Vonis Bebas Mantan Kadishub Nagan Raya
PN Tipikor Aceh Vonis Bebas Mantan Kadishub Nagan Raya

NAGAN RAYA (Waspada): Pengadilan Negeri Tipikor Aceh memvonis bebas mantan Kadis hubungan (Kadishub) Nagan Raya dalam bacaan hasil putusan dalam sidang, Kamis (24/2).

“Majelis hakim menilai bahwa H. Liwaon Hamdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan Gedung Mobil Barang Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017, yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya pada saat itu, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor,” kata ketua,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PN Tipikor Aceh Vonis Bebas Mantan Kadishub Nagan Raya

IKLAN

Majelis Sadri S.H M.H, dalam bacaannya.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menyalahgunakan kemenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai mana dakwaan dan tuntutan JPU sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Penuntut umum dengan putusan bebas (Vrijpraak) dan memerintahkan agar nama baik terdakwa direhabilitasi dan memulihkan harkat dan martabatnya, dalam putusan tersebut juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan,” ucap Sadri.

Sadri menyebutkan, dalam amar putusan tersebut terdakwa H. Liwaon Hamdi S.E. MSi bin Alm. Tgk. Hamzah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Maka dalam putusan majelis menetapkan barang bukti berupa, membebani biaya perkara kepada negara.

Terdakwa selama proses persidangan didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari kantor Advokat SATA Lawyers yaitu Said Atah, S.H. M.H., T. Bunyamin, S.H., Muh. Alaidin Johan Syah, S.H., dan T. Fitra Yusriwan, S.H., M.H.

Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Said Atah, S.H., M.H., kepada Waspada melalui release Jumat (25/2) mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis.

“Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah,” tutur Said Atah.

Dalam persidangan yang digelar, hadir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis 24 Februari 2022 oleh Zulfikar S.H M.H sebagai hakim ketua, Majelis Sadri S.H M.H, dan hakim adhoc Dr. H. Edward., S.H., M.Kn masing–masing sebagai hakim anggota yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara telekonference pada Kamis 24 Februari 2022 oleh hakim ketua didampingi oleh para hakim anggota dibantu oleh Saiful Bahri, Panitera Pengganti pada tingkat pidana korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh serta dihadiri oleh Penuntut Umum terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE