PN Langsa Vonis 14 Tahun Penjara, Suami Bakar Istri Hingga Meninggal

  • Bagikan
Waspada/ilustrasi
Waspada/ilustrasi

LANGSA (Waspada): Pengadilan Negeri Langsa, Rabu (19/3) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap, DSG, 48 yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Vonis terhadap terdakwa pada perkara dengan nomor 13/pid.sus/2025/PN Lgs tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, SH, MH yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara.

“Dalam amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT: kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, diputus oleh hakim 14 tahun,” ucap Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH kepada wartawan, Rabu (19/3).

Iman menambahkan, terkait itu terdakwa menerima putusan tersebut pun demikian hakim tetap memberi hak kepada terdakwa untuk pikir-pikir kembali.

“Namun tetap ada waktu 7 hari untuk berpikir, siapa tahu ada yang berubah pikiran kemudian mengajukan banding,” tambah Iman.

Sementara berita sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga, LR, 37 yang meninggal dunia diduga dibakar oleh suaminya sendiri di rumahnya di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro pada pertengahan tahun 2024.

Saat itu, suami emosi karena istrinya sering berutang tanpa izin dan sepengetahuan dia. Tersangka saat itu juga disebut memegang parang dan mengancam akan membacok korban. Aksi itu urung dilakukan karena kepergok sang anak.

Dua jam berselang, DSG meminta anak keduanya membeli minyak dengan alasan untuk pelaku pergi kerja. Sang anak menuruti perintah tersebut dan meletakkan BBM di meja makan.

Kemudian, pelaku menarik korban yang sedang menyetrika baju ke belakang rumah, lalu menyiramkan minyak ke arah korban dan langsung membakar menggunakan pematik.

Api seketika menyambar wajah, leher serta dada korban. Setelah melihat korban terbakar, DSG berusaha memadamkan api. Tersangka kemudian mengoleskan minyak gosok ke tubuh korban yang terbakar.

Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit Cut Meutia Langsa sekitar pukul 15.00 WIB untuk mendapatkan perawatan. Setelah lima hari dirawat, korban dirujuk ke RS Adam Malik Medan. Selanjutnya korban meninggal dunia di RS Adam Malik Medan, Minggu 22 September 2024. (b13)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

PN Langsa Vonis 14 Tahun Penjara, Suami Bakar Istri Hingga Meninggal

PN Langsa Vonis 14 Tahun Penjara, Suami Bakar Istri Hingga Meninggal

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *