LANGSA (Waspada): Pengadilan Negeri Langsa menggelar sidang perkara jual beli tulang gajah dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan para terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Kota Langsa, Iman Harrio Putmana, SH., MH kepada wartawan, Rabu (14/9) menjelaskan, sidang yang gelar, Senin 12 September 2022 dipimipin Ketua Majelis Dini Damayanti, SH yberanggotakan Majelis Hakim Iman Harrio Putmana, SH., MH dan M. Yuslimu Rabbi, SH. “Dalam sidang yang digelar kali ini merupakan sidang ke-5 yang diselenggarakan dalam agenda persidangan pemeriksaan ahli dalam perkara tersebut,” sebutnya.
Di muka persidangan saksi ahli menjelaskan mengenai pengetahuannya tentang perlindungan satwa gajah dan larangan dilakukannya perdagangn satwa dilindungi tersebut.
Sementara itu, para terdakwa yang mengikuti persidangan melalui sambungan teleconference melalui aplikasi zoom dalam keterangnnya mengatakan, bahwa para terdakwa tidak mengetahui bahwa kegiatan memperjualbelikan tulang gajah adalah perbuatan yang dilarang undang-undang.
“Namun terdakwa mengakui atas perbuatannya tersebut dan menyampaikan permohonan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kedepannya,” sebutnya.

Selanjutnya, agenda pemeriksaan perkara tersebut akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum dan selanjutnya Majelis Hakim akan menyusun dan membacakan putusan nantinya.
Perkara jual beli tulang gajah yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Langsa ini adalah perkara dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi dengan terdakwa berinisial Z dan MA.
Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Langsa pada Jumat, 10 Juni 2022 di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 5 karung isi 50 kg yang berisi tulang-belulang gajah Sumatra yang merupakan satwa yang dilindungi.
“Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 50 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana surat Dakwaan penuntut umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00,” tandas Iman Harrio Putmana.(b13)