BANDA ACEH (Waspada) : Plh Kepala Dinas Koperasi Aceh, Ir Syaiful Bahri, MM mengatakan, perlu dilakukan pendataan ulang atau verifikasi terhadap koperasi termasuk Koperasi Unit Desa (KUD) yang tersebar di 23 Kab/Kota di Aceh. Karena disinyalir banyak yang tidak aktif lagi bahkan tidak ada pengurus dan tidak ada alamat kantornya.
Pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh Kepala Dinas Koperasi di Kab/Kota bernomor 812/2024, tanggal 14 Agustus 2024 untuk pemeriksaan kondisi koperasi di Aceh yaitu meminta informasi data pengurus dan usaha koperasi yang masih aktif tapi belum mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak aktif dan tidak pernah mengadakan RAT.
Syaiful Bahri mengatakan hal itu pada saat menerima kunjungan Pengurus Pusat KUD Aceh di ruang rapat Kepala Dinas Koperasi Aceh, Senin (30/09/24) pagi.
Plh Kadiskop Aceh turut didampingi Kabid Kelembagaan T Kamaluddin dan Kabid Pengawasan Aswar Ramli Paya serta sejumlah pejabat di lingkungan Diskop Aceh. Sedangkan dari Pengurus Puskud Aceh dihadiri Ketua, Ir H Haziman, Sekretaris, T Zakaria Al Bahri, Bendahara Drs Anwar Yusuf dan Sofyana anggota Badan Pengawas.
Syaiful Bahri mengatakan, koperasi primer selaku anggota Puskud Aceh kebanyakan belum mengadakan RAT sebagaimana Pusat KUD Aceh sebagai koperasi sekunder mengadakan RAT. Ini suatu masalah, sebab sesuai dengan Permenkop dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan, jumlah anggota yang hadir minimal 1/2 plus 1 dari jumlah anggota koperasi. Kalau koperasi primer banyak tidak aktif dan belum mengadakan RAT bagaimana koperasi sekunder mengadakan RAT, sebutnya lagi.
Ketua Puskud Aceh, Haziman mengatakan, pihaknya akan mengadakan Rapat Anggota Tahunan. Tapi kendalanya banyak KUD anggota Puskud yang tidak diketahui lagi alamat kantornya dan masih banyak yang belum mengadakan RAT. (b18)