NAGAN RAYA (Waspada): Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Seunagan Timur mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Sekretariat Panwascam setempat, Selasa (12/12)
Bimtek yang dilaksanakan tersebut diikuti PKD se-Kecamatan Seunagan Timur dihadiri pemateri Adam Sani, Dosen UTU yang juga mantan Ketua Panwaslih Nagan Raya dengan materi PPT potensi pelanggaran masa kampanye
Adam Sani memaparkan, dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan 15 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum.

Dalam materinya, selain metode kampanye, salah satunya pertemuan terbatas, diantaranya tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, selain juga di media sosial, iklan media massa, elektronik, cetak dan online dan media daring juga termasuk suatu kampaye.
Sedangkan iklan di media massa dilaksanakan 21 hari sebelum pelaksanaan Pemilu, jelasnya.
Sementara Ketua Panwancam Seunagan Timur T. Pangeran mengatakan, pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan untuk seluruh PKD yang ada di Kecamatan Seunagan Timur ini untuk dapat memahami dalam memantau kampaye nanti.
“Kita harapkan semua PKD di Seunagan Timur ini dapat menjalankan tugasnya sebagai pengawas dalam desa masing-masing,” ujar T. Pangeran yang akrab disapa Popon, didampingi anggotanya.(b22)