Scroll Untuk Membaca

Aceh

PKD Seunagan Timur Bimtek Tentang Penyelenggara Kampanye 

Pengawas Kelurahan Desa (PKD) mengikuti Bimtek yang di laksanakan Panwaslih Kecamatan Seunagan Timur di Keude Linteung, Selasa (12/12).(Waspada/Muji Burrahman)
Pengawas Kelurahan Desa (PKD) mengikuti Bimtek yang di laksanakan Panwaslih Kecamatan Seunagan Timur di Keude Linteung, Selasa (12/12).(Waspada/Muji Burrahman)

NAGAN RAYA (Waspada): Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Seunagan Timur mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Sekretariat Panwascam setempat, Selasa (12/12)

Bimtek yang dilaksanakan tersebut diikuti PKD se-Kecamatan Seunagan Timur dihadiri pemateri Adam Sani, Dosen UTU yang juga mantan Ketua Panwaslih Nagan Raya dengan materi PPT potensi pelanggaran masa kampanye

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PKD Seunagan Timur Bimtek Tentang Penyelenggara Kampanye 

IKLAN

Adam Sani memaparkan, dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan 15 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum. 

PKD Seunagan Timur Bimtek Tentang Penyelenggara Kampanye 

Dalam materinya, selain metode kampanye, salah satunya pertemuan terbatas, diantaranya tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, selain juga di media sosial, iklan media massa, elektronik, cetak dan online dan media daring juga termasuk suatu kampaye.

Sedangkan iklan di media massa dilaksanakan 21 hari sebelum pelaksanaan Pemilu, jelasnya. 

Sementara Ketua Panwancam Seunagan Timur T. Pangeran mengatakan, pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan untuk seluruh PKD yang ada di Kecamatan Seunagan Timur ini untuk dapat memahami dalam memantau kampaye nanti.

“Kita harapkan semua PKD di Seunagan Timur ini dapat menjalankan tugasnya sebagai pengawas dalam desa masing-masing,” ujar T. Pangeran yang akrab disapa Popon, didampingi anggotanya.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE