ACEH BESAR (Waspada): Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Banda Aceh mengumpulkan data klien dan assessment 16 WB Lapas Kelas III Lhoknga. Hasil pendataan mereka yang terjerat berbagai kasus, berasal dari Aceh Timur, Aceh Utara dan Aceh Tenggara, Jumat (1/12).
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh Efendi menjelaskan, sebanyak tiga orang PK melakukan pengambilan data klien sekaligus assasmen terhadap 16 warga binaan di Lapas Kelas III Lhoknga. “Kegiatan ini juga diikuti oleh satu orang calon PK yang tentunya di bawah arahan PK dalam mewawancarai para warga binaan,” jelasnya.
Dari hasil pendataan, tindak pidana yang dilakukan mereka, meliputi tindak pidana narkotika, penggelapan, dan perlindungan anak.
Dari 16 klien tersebut beberapa diantaranya berasal dari Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tenggara. Kabupaten tersebut bukan merupakan wilayah kerja Bapas Banda Aceh. Untuk mendapatkan kevalidan data terutama data mengenai penjamin, nantinya laporan akan dilimpahkan ke Bapas yang berwenang seperti Bapas Lhokseumawe dan Kutacane.
Menurut Efendi, hal ini penting dilakukan untuk keabsahan data sehingga data yang dikumpulkan sesuai dengan kondisi dan situasi lingkungan klien. Pelimpahan data sering dilakukan bukan hanya antar Bapas seprovinsi namun juga antar provinsi sehingga rekomendasi yang akan diajukan PK lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(b08)