LHOKSEUMAWE (Waspada): Pj. Wali Kota Lhokseumawe menyerahkan Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, kepada perwakilan Narapidana Lapas Lhokseumawe, Kamis (17/8).
Memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran bersama jajaran Forkopimda Kota Lhokseumawe menghadiri penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.
Rombongan yang hadir disambut langsung Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Efendi dan Pejabat Struktural serta sejumlah perwakilan Narapidana yang menerima Keputusan Remisi Umum secara simbolis.
Tahun ini sebanyak 343 Narapidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini berlangsung di Lapangan dalam Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Pada kesempatan tersebut Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran memberikan apresiasi berupa penyerahan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Penerima remisi telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substansi dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Plt. Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Efendi dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi umum kali ini dengan rincian pemberian Remisi Umum kepada 343 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhokseumawe dan 1 orang langsung bebas.
Mengakhiri sambutannya, Plt. Kalapas menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan yang telah mendapat remisi.(b08)